Kabarnanggroe.com, Sigli – Penjabat (Pj) Bupati Pidie Ir. Wahyudi Adisiswanto MSi, menyambut kunjungan kerja Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, Teungku Malik Mahmud Al Haytar dalam rangka Pemberian Gelar Kehormatan dan Anugerah Tahun 2022 beserta rombongan .
Kunjungan kerja Teungku Malik Mahmud Al Haytar kali ini bertujuan untuk membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Perangkat Lembaga Wali Nanggroe dalam Persamaan Persepsi terkait Pemberian Gelar Kehormatan dan Anugerah, di Aula Hotel Safira Kota Sigli, kabupaten Pidie, Senin (14/11/2022).
Adapun acara pembukaan rapat koordinasi yang mengikuti yakni, Kapolres Pidie, Ketua DPRK Pidie, Dandim 0102 Pidie, Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie, Para Staf Ahli dan Para Asisten Setdakab Pidie, Ketua MAA Provinsi Aceh, Staf khusus Wali Nanggroe dan unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya pada pembukaan Rakor, Pj Bupati Pidie Ir. Wahyudi Adisiswanto mengatakan, Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa dan berwenang membina dan mengawasi lembaga adat serta adat istiadat dan pemberian gelar dan upacara adat lainnya.
“Teungku Malik Mahmud Al Haytar kali ini bertujuan untuk membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Perangkat Lembaga Wali Nanggroe dalam Persamaan Persepsi terkait Pemberian Gelar Kehormatan dan Anugerah,” katanya.
Lanjut Pj Bupati Pidie, sedangkan Lembaga Wali Nanggroe mempunyai fungsi dan kewenangan, memberi atau mencabut gelar kehormatan kepada seseorang ataupun lembaga sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh dan anugerah gelar kehormatan Aceh yang diberikan sebagai wujud terima kasih dan dedikasi yang tinggi dari Lembaga Wali Nanggroe kepada siapa saja, atas komitmen dan jasa-jasa pengabdian dalam Penegakan Dinul Islam, Perdamaian Aceh, Persatuan, Keadilan dan Kemakmuran Rakyat Aceh.
“Kita berharap rakor ini akan melahirkan acuan dan penyamaan persepsi terkait pemberian gelar dan anugerah dengan adanya kesamaan persepsi, kelak kehidupan adat istiadat di Aceh yang terus berkembang dengan perkembangan Keistimewaan berlandaskan pada nilai-nilai Syariat Islam,” ujar Pj Bupati Pidie.
Sementara PYM Wali Nanggroe Teungku Malik Mahmud Al Haytar sebelum membuka Rapat Koordinasi juga mengatakan sesuai UUPA dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019, salah satu wewenang Lembaga Wali Nanggroe adalah memberikan serta mencabut gelar dan anugerah yang aturan pelaksananya diatur melalui Reusam Wali Nanggroe.
Pemberian gelar dan anugerah sebagaimana yang telah pernah dilaksanakan tidaklah dilakukan dengan serta merta melainkan melalui hasil kajian melalui tim peneliti dan pengkaji yang dibentuk di Lembaga Wali Nanggroe.
“Inilah yang mesti dipahami dengan baik oleh para Pimpinan Lembaga Keistimewaan dan Lembaga Adat baik di tingkat Provinsi Aceh maupun di tingkat Kabupaten/Kota, serta disosialisasikan di kalangan masyarakat Aceh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata PYM Malik Mahmud. (Hrd)