Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, meminta aparat keamanan, khususnya TNI, tidak bertindak agresif dalam menyikapi pengibaran Bendera Bulan Bintang oleh masyarakat di sejumlah wilayah Aceh.
Menurut Muharuddin, Bendera Bulan Bintang yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan simbol daerah, bukan bendera kedaulatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Muharuddin menanggapi adanya kericuhan antara masyarakat dan aparat keamanan terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, serta sejumlah daerah lainnya di Aceh.
“Bendera Bulan Bintang bukan bendera kedaulatan, melainkan simbol wilayah atau bendera daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013,” kata Tgk Muharuddin, Kamis (15/10/2026).
Ia menilai, aksi pengibaran Bendera Bulan Bintang oleh masyarakat di sejumlah daerah juga merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai belum menuntaskan pelaksanaan ketentuan undang-undang dan qanun terkait bendera Aceh.
Karena itu, Muharuddin meminta aparat keamanan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menghadapi masyarakat yang mengibarkan bendera tersebut.
“Aksi masyarakat menaikkan Bendera Bulan Bintang di beberapa wilayah juga bagian dari ekspresi atau ungkapan kekecewaan terhadap pemerintah yang belum melaksanakan perintah undang-undang atau qanun,” ujarnya.
Muharuddin juga menyayangkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap masyarakat dalam penanganan pengibaran bendera tersebut.
Menurutnya, tindakan represif harus dihindari agar tidak memicu ketegangan baru yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perdamaian di Aceh.
“Pihak TNI tidak perlu terlalu agresif, apalagi sampai terjadi pemukulan terhadap masyarakat. Hal-hal seperti ini harus dihindari agar kondusivitas keamanan di Aceh terus terjaga, terlebih saat ini masih dalam suasana peringatan Maulid Nabi yang sangat sakral bagi masyarakat Aceh,” tegasnya.
DPRA Dorong Pemerintah Pusat Perjelas Status Bendera Aceh
Lebih lanjut, Muharuddin menjelaskan bahwa DPRA bersama Pemerintah Aceh saat ini terus berupaya membangun komunikasi dengan pemerintah pusat guna mencari penyelesaian terhadap polemik Bendera Bulan Bintang.
Komunikasi tersebut, kata dia, dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, khususnya terkait status Bendera Bulan Bintang sebagai bendera daerah Aceh.
Ia menegaskan bahwa Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, persoalan simbol daerah diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pendekatan yang mengedepankan kepentingan masyarakat serta perdamaian Aceh.
“Aceh adalah bagian dari NKRI. Maka kita berharap jangan ada lagi tindakan-tindakan provokasi, bahkan pemukulan, dalam menangani pengibaran Bendera Aceh. Mari sama-sama kita menjaga kondusivitas keamanan di Aceh,” katanya.
Muharuddin juga mendesak Pemerintah Pusat segera mengambil langkah konkret untuk memperjelas status Bendera Bulan Bintang sebagai simbol daerah Aceh.
Menurutnya, ketidakjelasan penyelesaian persoalan tersebut berpotensi terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat, bahkan dapat memicu gesekan antara warga dan aparat keamanan.
Ia berharap persoalan bendera Aceh dapat segera diselesaikan secara menyeluruh sehingga tidak lagi menjadi sumber ketegangan sosial maupun gangguan keamanan di daerah.
“Kita berharap Pemerintah Pusat segera mengambil langkah konkret untuk memperjelas status Bendera Bulan Bintang sebagai simbol wilayah atau bendera daerah Aceh, sehingga polemik ini tidak terus berkepanjangan dan menimbulkan korban kekerasan di tengah masyarakat,” harapnya.
“Mari bersama-sama kita berupaya agar persoalan bendera Aceh sebagai simbol wilayah ini segera tuntas, sehingga tidak ada lagi polemik dalam kehidupan sosial masyarakat akibat pengibaran Bendera Bulan Bintang,” pungkas Tgk Muharuddin. (Hadi)






