Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.
Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Kasus ini bermula dari pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp39.956.500.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, terutama pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai. Pada data awal tercatat terdapat 26 bidang tanah yang terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa. Namun, dalam pelaksanaannya jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
Penyidik menduga perubahan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.
Akibat perubahan tersebut, pembayaran ganti rugi yang semestinya diberikan atas satu bidang tanah desa justru dibayarkan kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak memiliki hak untuk menerima ganti kerugian.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1.259.110.000 digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974.969.503 diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga saat ini, penyidik mencatat telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp301.353.878.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Kejati Aceh menyatakan penyidikan perkara masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri pemulihan kerugian keuangan negara.(Hadi)






