Kabarnanggroe.com, Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat masih terus memeriksa seorang oknum mantan bendahara desa di Kecamatan Panton Reue diduga memalsukan setoran hasil temuan dana desa Rp 182 juta.
“Oknum bendahara ini sudah kami panggil guna dimintai keterangan,” kata Inspektur Kabupaten Aceh Barat Zakaria di Aceh Barat, Selasa.
Zakaria mengatakan dugaan pemalsuan setoran fiktif tersebut diketahui setelah yang bersangkutan membawa bukti setoran dan print out rekening koran ke Kantor Inspektorat Aceh Barat di Meulaboh.
Bukti setoran diduga fiktif tersebut diketahui setelah petugas meragukannya karena tidak terdapat validasi dari bank serta sejumlah kejanggalan lainnya.
Untuk membuktikan keaslian dokumen, tim kemudian meminta kembali rekening koran dan bukti setoran melalui keuchik (kepala desa) yang sebelumnya juga telah menyetorkan hasil temuan audit dana desa ke kas desa sebesar Rp50 juta.
Setelah dicocokkan dengan data dan dokumen yang dikirim oleh kepala desa, serta dilakukan verifikasi kembali oleh tim Inspektorat Aceh Barat, ada perbedaan antara print out rekening koran dan bukti setoran dari oknum mantan bendahara dengan kepala desa, dimana dokumen yang diberikan oleh kepala desa telah divalidasi oleh pihak bank.
Sedangkan data dan dokumen yang diberikan oleh mantan bendahara belum dilakukan validasi oleh bank dan pada rekening koran dari kepala desa juga tidak terdapat bukti transaksi uang masuk sebagaimana bukti setoran diberikan oleh mantan bendahara desa.
Untuk membuktikan keabsahan kedua dokumen tersebut, kata Zakaria, Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat juga menghubungi petugas bank dan diperoleh informasi rekening koran dan bukti setoran yang benar adalah yang dikirimkan oleh kepala desa.
Atas kesalahan yang diduga dilakukan tersebut, petugas Inspektorat Aceh Barat memanggil oknum mantan bendahara guna mempertanyakan dugaan pemalsuan dokumen.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, oknum mantan bendahara menyatakan tindakan itu dilakukannya karena terpaksa. Sebab masalah temuan dana desa yang menjadi tanggung jawabnya tersebut telah diketahui oleh keluarga besarnya,” kata Zakaria.
Inspektorat Aceh Barat memperingatkan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan nya, karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana.
“Kasus ini masih kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Zakaria.
Pemerintah Kabupaten Aceh barat meminta kepada seluruh kepala desa dan bendahara di 322 desa, agar tidak melakukan pemalsuan dokumen apa pun, dalam proses pengembalian temuan hasil audit dana desa telah dilakukan selama ini, karena tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, dan pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Muh/*)






