Kabarnanggroe.com, Kota Jantho — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar kembali memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar, di Kantor DPMPTSP Aceh Besar, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (14/11/2025).
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyampaikan dukungan penuh terhadap operasional layanan paspor di MPP Aceh Besar. Ia menilai keberadaan layanan tersebut memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat dari sisi kenyamanan, aksesibilitas, serta efektivitas layanan.
“Kami sangat mendukung penuh pelayanan paspor di MPP Aceh Besar. Ini adalah salah satu wujud nyata kami mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Imigrasi Banda Aceh dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi nilai utama dalam kerja sama tersebut.
“Kerja sama ini bukan hanya tentang pelayanan, tetapi juga bagian dari transformasi kami menuju pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas. Harapannya, masyarakat semakin merasakan kualitas pelayanan yang lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni menyatakan, keberlanjutan layanan paspor melalui MPP menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Menurutnya, perpanjangan PKS ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan efisien.
“Kerja sama ini perlu terus dilakukan agar masyarakat bisa mengakses layanan paspor tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” ungkapnya.(Wahyu/*)






