kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar lakukan patroli ketertiban umum dalam rangka penegakkan qanun nomor 5 tahun 2019 dan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 di Pasar Lambaro, khususnya depan Gedung Mall Pelayanan Publik, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (14/9/2022).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA mengatakan patroli dimulai sejak pukul 19.30 wib sebagai tindak lanjut dari kegiatan penertiban umum di Aceh Besar.
“Kegiatan ini tindak lanjut dari qanun nomor 5 tahun 2019 dan nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam patroli malam yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar ditemukan 3 penjual buah yang melanggar aturan dan 3 pedagang kios mobil yang berjualan di jalan protokol Banda Aceh – Medan.
“Masih ada masyarakat yang belum mematuhi peraturan, makanya kita lakukan patroli untuk penertiban,” jelasnya.
Dengan tegas Muhajir mengatakan, pihaknya komit melaksanakan aturan tentang ketertiban umum, dan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan.
“Kita semua ingin masyarakat nyaman, pengguna jalan juga aman, jadi, jika ada yang melanggar aturan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk malam ini para pelanggar aturan tersebut hanya diberikan peringatan saja untuk tidak berjualan lagi di jalan protokol.
“Saat ini kita hanya berikan peringatan untuk memindahkan lapak jualannya ke tempat yang lebih aman, agar tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkas Muhajir. (Wahyu Desmi)