Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Selasa, 14 April 2026.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui kolaborasi lintas sektor antar lembaga.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Aceh menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini memiliki peran penting, mengingat sebelumnya telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam pencapaian target sertifikasi tanah wakaf. Hal ini turut berkontribusi dalam meningkatkan indikator kinerja masing-masing lembaga, khususnya Kementerian Agama.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komitmen, memperkuat koordinasi, serta memastikan implementasi kerja sama ini berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Azhari.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Azhari; Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi; serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Arinaldi, yang dilaksanakan di Aula Hotel Kyriad Muraya. Kegiatan ini turut disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir.
Sinergi antar lembaga menjadi hal yang sangat penting. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Kegiatan ini bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga amanah umat.
Kakanwil Kemenag Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen dalam kerja sama ini. Diharapkan, melalui sinergi yang terjalin, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan tepat sasaran. (Herman/*)
