Qanun Nomor 8 Tahun 2022 Upaya Pemkab Aceh Besar Pertahankan Geliat Pasar Tradisional

Lapak dagangan seadanya dengan barang dagangan berupa tembakau Aceh di Pasar tradisional Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Jantho, Selasa (14/3/2023). FOTO/DJ88

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Qanun Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan Dan Waralaba merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) mempertahankan dan melindungi keberadaan pasar tradisional ditengah gempuran keberadaan pasar modern.

“Selama ini kita masih mementingkan keberadaan pasar tradisional. Karena dengan adanya Pasar tradisional ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat dan para pelaku UMKM di Aceh Besar. Jadi, untuk melindungi itu Pemerintah mengeluarkan satu Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2022, sehingga pasar tradisional tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik,” hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kabupaten Aceh Besar Ir Darmasyah ST MSi, di Kota Jantho, Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, perlindungan yang diberikan berupa mengatur penataan terhadap keberadaan pusat perbelanjaan, seperti toko swalayan dan waralaba di Kabupaten Aceh Besar. Dimana aturan teknisnya dituangkan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 yang baru disahkan pada bulan November 2022 tahun lalu.

“Dengan disahkanya Qanun tersebut, maka menjadi pedoman teknis dan landasan konstitusionil bagi Pemerintah Aceh Besar dalam mengatur Jumlah, Zona dan Jarak antar Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan waralaba. Sehingga pasar tradisonal akan terlindungi dari serbuan ritel modern yang tumbuh secara cepat baik Nasional maupun lokal,” katanya

Selain mengatur izin pendirian pasar modern dalam rangka perlindungan bagi pasar rakyat (Pasar Tradisional) Pemerintah juga melakukan perbaikan dalam sistem pengelolaan pasar. Salah satunya menunjuk pengelola pasar rakyat atau dikenal dengan Hari Peukan, dimana Hari Peukan dipilih oleh unsur pedagang, Muspika, Keuchik dan Imum Mukim yang berada di lokasi pasar tersebut.

“Nanti, hari peukan yang sudah ditentukan bersama akan ditetapkan oleh Kepala Diskopukmdag Aceh Besar sebagai pengelola pasar, yang bertugas menjaga ketertiban, kebersihan, dan penegakan hukum adat di pasar tradisional,” paparnya

Suasana jaul beli di Pasar tradisional Sibreh Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Jantho, Selasa (14/3/2023) FOTO/DJ88

Sedangkan pengelolaan pasar pakyat khususnya Pasar Lambaro Ingin Jaya dan Pasar Kota Jantho, pengelolaannya dilakukan langsung oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pasar Kabupaten Aceh Besar.

“Dengan adanya Satgas Pasar dan Hari Peukan diharapkan mampu menciptakan pasar lebih bersih, sehat dan ramah lingkungan, sehingga masyarakat merasakan kenyamanan saat berbelanja di pasar tradisional,” pintanya

Upaya lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Besar dalam mempertahankan geliat pasar tradisional merupakan memudahkan transaksi pembayaran, selain pembayaran secara cash juga didorong dengan sistem pembayaran secara online menggunakan aplikasi QRIS.

Dalam hal ini Pejabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 511/928/2023 Perihal Implementasi Digitalisasi Pasar Rakyat Sehat, Inovatif, Aman.

“Dengan memakai QR Qode Indonesian Standard (S.I.A.P QRIS) di dalam lingkup pasar rakyat di Kabupaten Aceh Besar,” ungkapnya

Ia menambahkan, selain melalui Qanun sebagai upaya mempertahankan dan meningkatkan aktifitas pasar tradisional agar tidak beralih ke pasar modern, pemkab melakukan perbaikan fisik terhadap semua pasar tradisional yang ada di Aceh Besar.

“Saat ini ada sebanyak 11 pasar tradisional yang semuanya masih aktif, kita upayakan perbaikan sarana dan prasarana secara bergantian dengan harapan pembeli merasa nyaman dan tidak beralih ke pasar modern,” pungkas Darmasyah (Dj)