Dishub dan Jasa Raharja Gelar Penertiban Kendaraan Wajib Uji KIR dan Plat Hitam di Terminal Lueng Bata

Petugas Dishub Banda Aceh melakukan pemeriksaan kelengkapan surat beserta KIR terjadap angkutan penumpang, di Terminal L300 Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (11/2/2025). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama PT Jasa Raharja Aceh menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan mobil penumpang berplat hitam yang beroperasi di Terminal L300 Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (11/2/2025).

Kegiatan penertiban tersebut difokuskan pada kendaraan yang wajib melakukan uji KIR serta kendaraan pribadi berplat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang tanpa izin resmi. Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesumah SH MH menegaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Banda Aceh memenuhi standar keselamatan dan legalitas yang telah ditetapkan.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari Dishub Kota Banda Aceh dan PT Jasa Raharja Aceh memeriksa sejumlah kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap, tidak lulus uji KIR, serta kendaraan pribadi berplat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang secara komersial.

“Kami ingin memastikan bahwa semua kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Banda Aceh memenuhi standar keselamatan dan legalitas. Kendaraan yang tidak lulus uji KIR atau menggunakan plat hitam untuk angkutan penumpang tanpa izin resmi berisiko membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar Aqil Perdana Kesumah.

Menurutnya, uji KIR merupakan salah satu prosedur penting yang harus dipenuhi oleh kendaraan angkutan umum guna memastikan kelayakan teknisnya. Uji KIR meliputi pemeriksaan kondisi kendaraan, termasuk sistem pengereman, lampu, emisi gas buang, dan berbagai aspek teknis lainnya yang berhubungan dengan keselamatan.

Kabid Pengawasan dan Keselamatan Dishub Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah SH MH (kedua dari kiri) bersama petugas, pada pemeriksaan kelayakan angkutan penumpang, di Terminal L300 Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (11/2/2025). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

“Dengan adanya uji KIR, kita bisa mengetahui apakah kendaraan tersebut masih layak jalan atau tidak. Jika kendaraan tidak lulus uji KIR, maka ada risiko besar bagi keselamatan penumpang, terutama jika kendaraan digunakan untuk perjalanan jauh atau dalam kondisi beban penuh,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan kendaraan pribadi berplat hitam yang dijadikan sebagai angkutan umum tanpa izin. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan tetapi juga berpotensi merugikan penumpang karena kendaraan tersebut tidak dijamin oleh asuransi kecelakaan yang disediakan oleh Jasa Raharja.

“Kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang secara komersial tanpa izin resmi adalah bentuk pelanggaran. Selain tidak memiliki izin angkutan, kendaraan tersebut juga tidak dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja, sehingga jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya,” tegas Aqil.

*Sanksi dan Imbauan bagi Pengemudi

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas memberikan sosialisasi dan teguran kepada para pemilik kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap atau menggunakan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum. Namun, bagi pelanggar yang sudah berulang kali melanggar aturan, pihak Dishub tidak segan-segan untuk memberikan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang melanggar, namun jika ada yang sudah berkali-kali melanggar aturan, maka kami akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Ini dilakukan demi keselamatan bersama,” kata Aqil.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan umum agar segera melakukan uji KIR secara berkala dan mengurus izin angkutan resmi guna menghindari sanksi di kemudian hari. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya menghindarkan pengemudi dari masalah hukum, tetapi juga memberikan perlindungan bagi penumpang dan meningkatkan keselamatan transportasi di Banda Aceh.

“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan umum agar segera melakukan uji KIR secara berkala. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan keselamatan penumpang yang menggunakan jasa mereka. Jangan sampai menunggu ada kejadian kecelakaan baru kita menyadari pentingnya uji KIR,” imbaunya.

Selain itu, Aqil juga mengingatkan bahwa kendaraan angkutan umum yang tidak memiliki izin resmi juga berpotensi merugikan masyarakat. Ia meminta agar penumpang lebih berhati-hati dalam memilih kendaraan dan memastikan bahwa kendaraan yang mereka gunakan memiliki izin resmi serta lulus uji KIR.

“Kami juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih kendaraan angkutan umum. Pastikan kendaraan tersebut memiliki izin resmi dan telah lulus uji KIR. Jangan tergiur dengan tarif murah jika keselamatan tidak terjamin,” tutupnya.

Dishub Kota Banda Aceh menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara berkala guna menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam menciptakan transportasi yang aman dan nyaman dengan memilih kendaraan yang telah memenuhi persyaratan hukum.(WD)

Exit mobile version