Kabarnanggroe.com, Jakarta- Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Taufiq R. Abdullah mengungkapkan bahwa keterlibatan Danantara menjadi faktor penting dalam upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga eks Blang Lancang Rancong, Lhokseumawe, Aceh dan PT Pertamina yang telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam pertemuan bersama Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan perwakilan Pertamina di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, pada Kamis (11/06/2026).
Menurut Taufiq, sengketa lahan tersebut bermula dari proses pembebasan lahan yang dilakukan PT Pertamina, yang saat itu masih beroperasi sebagai PT Arun LNG, pada tahun 1974.
Meskipun proses ganti rugi telah dilakukan secara formal, sebagian masyarakat menilai kompensasi yang diterima belum memenuhi harapan sehingga muncul tuntutan relokasi atau pembangunan kawasan permukiman baru.
Ia menjelaskan bahwa berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan selama puluhan tahun melalui pembahasan antara pemerintah, masyarakat, dan Pertamina.
Bahkan, konsep relokasi atau resettlement bagi 542 kepala keluarga (KK) terdampak telah beberapa kali dibahas, namun hingga kini belum terealisasi.
“Persoalan ini sebenarnya bukan lagi soal mencari formula penyelesaian. Alternatif penyelesaiannya sudah ada. Yang menjadi tantangan sekarang adalah bagaimana keputusan itu dapat dieksekusi,” kata Taufiq.
Pertamina Miliki Lahan untuk Relokasi
Dalam pembahasan yang dilakukan BAM DPR RI, ditemukan bahwa Pertamina masih memiliki aset lahan yang berpotensi digunakan untuk mendukung program relokasi masyarakat terdampak.
Menurut Taufiq, dari total sekitar 117 hektare lahan milik Pertamina yang tersedia, hanya sekitar 40 hektare yang dibutuhkan untuk membangun kawasan permukiman baru beserta fasilitas pendukung bagi warga.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan lahan untuk relokasi sebenarnya dapat dipenuhi oleh aset Pertamina. Namun, proses realisasi masih menghadapi sejumlah kendala administratif dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan aset Pertamina.
Taufiq mengungkapkan bahwa Pertamina saat ini tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan terkait pelepasan aset perusahaan. Setiap langkah strategis yang berkaitan dengan aset Pertamina harus melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan dari Danantara.
“Pertamina menyampaikan bahwa mereka tidak bisa serta-merta mengambil keputusan terkait aset. Ada mekanisme yang harus ditempuh melalui Danantara. Karena itu, BAM DPR RI memandang perlu berkomunikasi langsung dengan Danantara agar proses penyelesaian ini tidak berhenti di tingkat pembahasan saja,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadikan Danantara memiliki posisi yang sangat strategis dalam menentukan kelanjutan penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan Pertamina dan masyarakat Aceh.
Ia menilai berbagai alternatif penyelesaian yang telah dirumuskan bersama Pertamina berpotensi kembali tertunda apabila tidak memperoleh dukungan dan persetujuan dari Danantara sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam mekanisme pengelolaan aset tersebut.
Keberadaan Danantara dinilai menjadi faktor penting karena berbagai opsi relokasi yang telah dibahas selama bertahun-tahun membutuhkan keputusan yang berkaitan dengan aset milik Pertamina.
BAM DPR RI Akan Libatkan Danantara
Untuk mempercepat proses penyelesaian, BAM DPR RI berencana melibatkan Danantara dalam tahapan lanjutan pembahasan sengketa lahan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan masyarakat yang menunggu kepastian relokasi dengan kewajiban korporasi yang harus dijalankan oleh Pertamina.
“Setelah puluhan tahun masyarakat menunggu, yang dibutuhkan sekarang bukan lagi sekadar diskusi, melainkan keputusan yang dapat dijalankan. Oleh karena itu, kami akan berinteraksi dengan Danantara untuk memastikan solusi yang sudah dirumuskan dapat benar-benar diwujudkan,” tegasnya.
Menurut BAM DPR RI, komunikasi langsung dengan Danantara diperlukan agar proses penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan Pertamina tidak kembali tertunda.
Keterlibatan Danantara juga diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan yang selama ini menjadi hambatan utama.
BAM DPR RI menilai penyelesaian sengketa lahan di Aceh ini dapat menjadi contoh penting mengenai perlunya koordinasi antara pemerintah, BUMN, Pertamina, dan Danantara dalam menyelesaikan persoalan historis yang belum tuntas.
Selain memberikan kepastian hukum dan sosial bagi masyarakat, sinergi antara Pertamina dan Danantara diharapkan dapat mengakhiri penantian ratusan keluarga yang telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun.(Muh/*)
