Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/6/2026).
Penertiban yang melibatkan unsur Muspika Baitussalam, serta unsur Polisi Militer (POM) tersebut, merupakan kelanjutan dari penertiban yang telah dilakukan beberapa waktu lalu sebagai upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah bangunan tambahan berupa kanopi, atap seng, dan rangka besi yang menjorok ke badan jalan dan bahu jalan. Selain itu, masih terdapat beberapa lapak pedagang yang menggunakan sebagian badan jalan sehingga dinilai mengganggu ketertiban, keindahan kawasan, dan keselamatan pengguna jalan.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang telah kami lakukan sebelumnya. Kami terus berupaya menata kawasan Jalan Malahayati agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Fasilitas umum harus dijaga dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.
Muhajir menjelaskan, dalam kegiatan tersebut petugas membongkar lima unit kanopi tambahan yang melanggar ketentuan karena dibangun di atas fasilitas umum dan menjorok ke badan jalan. Selain itu, petugas juga melakukan penataan serta penggeseran sejumlah lapak pedagang yang masih berada di badan jalan.
“Penertiban ini tidak semata-mata bersifat penegakan hukum, tetapi juga disertai pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan pemanfaatan ruang publik. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pada kesempatan itu, sebanyak empat pemilik bangunan menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar. Mereka menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembongkaran mandiri dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh petugas.
Muhajir mengapresiasi sikap kooperatif para pemilik bangunan yang bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa harus dilakukan tindakan pembongkaran langsung oleh petugas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama. Kepada seluruh pedagang dan pemilik bangunan, kami mengimbau agar tidak kembali mendirikan atau menambah bangunan yang menggunakan badan jalan, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya. Penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama,” terangnya.
Selama pelaksanaannya, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti di lapangan. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satpol PP dan WH memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.(Wahyu)
