Kabarnanggroe.com, Kutacane – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.A. (25), warga Kecamatan Bambel, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Penangkapan dilakukan hanya tiga hari setelah laporan korban diterima polisi.
Terduga pelaku diamankan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Kuta Lang-Lang, Kecamatan Bambel, tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kuta Buluh Botong, Kecamatan Lawe Bulan. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya ketika seorang pria yang datang dari arah samping diduga merampas iPhone 11 warna hitam milik korban sebelum melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H. langsung mengerahkan Tim URC untuk melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta penelusuran di lapangan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11 warna hitam yang diduga merupakan barang hasil kejahatan serta satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana saat menjalankan aksinya.
Hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di sedikitnya tujuh lokasi, yakni Jalan Tempayung Pedesi Kecamatan Bambel, Desa Biak Muli Kecamatan Bambel, Kecamatan Ketambe, Desa Keran Kecamatan Lawe Alas, Desa Lawe Tua Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Desa Kuta Buluh Botong Kecamatan Lawe Bulan, serta Desa Telaga Mekar Kecamatan Lawe Bulan.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami pengakuan tersebut dengan mencocokkannya terhadap laporan masyarakat, keterangan saksi, maupun alat bukti lainnya. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang hingga kini belum melaporkan kejadian yang dialaminya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan, S.H., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
”Kami akan menindak setiap pelaku kejahatan secara cepat, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku. Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat akan kami kejar hingga berhasil diamankan. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat membawa barang berharga di tempat umum serta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres Aceh Tenggara dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Sementara itu, proses penyidikan terhadap terduga pelaku masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus-kasus lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Akbar)
Terduga Pelaku Curas Perampas HP di Aceh Tenggara Ditangkap, Mengaku Beraksi di Tujuh TKP
