Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kaukus Wartawan Peduli Syari’at Islam (KWPSI) menyayangkan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyorot keberadaan perbankan syariah di Aceh.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan keberadaan perbankan syariah di Aceh merupakan keputusan politik antara pemerintah dan pemerintah provinsi Aceh.
“Nah memang apakah ini tidak akan merugikan? Merugikan sebetulnya. Kalau dilihat dari perspektif bisnis semata-mata,” ungkap Dian saat Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan OJK, Senin (10/3/2025).
Menyahuti hal itu, Koordinator KWPSI, Dosi Elfian mengatakan bahwa pernyataan tersebut bisa menimbulkan citra negatif bagi Aceh yang selama ini konsisten menerapkan syariat Islam.
“Kita merasa terganggu dengan statment tersebut. Karena bisa bias dan mengandung citra negatif terhadap Aceh,” kata Dosi Elfian di Banda Aceh, Kamis (13/3/2025).
Jika bank syariah dinilai tidak membawa keuntungan secara bisnis bagi Aceh, lanjut Dosi, seharusnya ini menjadi tanggung jawab OJK untuk membenah perbankan syariah agar pengusaha di Aceh tidak terkendala dalam berbisnis.
“Jika yang dipakai adalah kacamata bisnis, seharusnya OJK harus proaktif membenah perbankan syariah agar pengusaha-pengusaha di Aceh bisa bertransaksi dengan pengusaha luar,” imbuh Dosi.
Dosi mengaku ada sesuatu yang janggal dengan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Sebab, konversi bank konvensional ke perbankan syariah sudah dilakukan sejak 2018.
“Yang perlu ingat adalah keberadaan bank syariah di Aceh diadopsi secara nasional dimana beberapa bank konvensional di bawah BUMN digabung menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 1 Februari 2021,” tegas Dosi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo secara langsung meresmikan bank syariah terbesar di Indonesia tersebut di Istana Negara. BSI merupakan bank hasil merger antara PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin merger tiga usaha bank syariah tersebut pada 27 Januari 2021 melalui surat Nomor SR-3/PB.1/2021.(Mar/*)