Fraksi Gerindra Minta APBK Banda Aceh 2025 Harus Pro Rakyat dan Sejalan dengan Visi Misi Presiden Prabowo

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli SE menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (11/11/2024). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dalam agenda mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (11/11/2024).

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli SE dalam penyampaian pandangan umumnya meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh agar mengajukan Rancangan Qanun APBK 2025 dengan mempedomani KUA PPAS dan sesuai dengan arah dan kebijakan Qanun RPJP dan RPJM Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan dan harus sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya makan siang bergizi gratis.

Dalam pidatonya, Ketua Fraksi Partai Gerindra ini meminta Pj Walikota agar Rancangan APBK yang diajukan harus pro rakyat sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat seperti yang telah disampaiakan kepada kepala daerah dan ketua DPRD seluruh Indonesia.

“Kami minta Pj Wali Kota mengajukan anggaran yang mampu mengatasi berbagai persoalan yang dialami masyarakat saat ini meliputi persoalan kemiskinan, pengangguran, meningkatkan SDM masyarakat melalui pendidikan, menumbuh kembangkan UMKM, peningkatan Syariat Islam, persoalan PDAM, kesehatan, judi online, peredaran gelap narkotika dan berbagai kebutuhan vital lainnya,” pinta Ramza Harli yang juga Ketua Partai Gerindra Kota Banda Aceh.

Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra meminta Pj. Wali Kota agar struktur belanja haruslah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Pendapatan Daerah yang akan diterima secara rasional.

“Estimasi PAD harus terukur secara rasional sesuai dengan sumber yang benar-benar dapat dicapai untuk setiap potensi yang ada agar tidak terjadi lagi hutang seperti yang telah kita alami diperiode yang lalu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ramza menegaskan bahwa Fraksi Partai Gerindra juga meminta Pj. Wali Kota dapat mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dimana alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik harus diatas 40 persen dari Belanja Daerah.

Fraksi Partai Gerindra juga mengingatkan Pj Wali Kota agar dapat melakukan efisiensi terhadap belanja operasional pemerintahan. Karena daerah yang mandiri dan maju, belanja untuk kebutuhan publik harus lebih tinggi dari belanja operasional pemerintahan.

“Harapan kami Pj Walikota melalui TAPK agar dapat menampung semua usulan-usulan masyarakat yang disampaikan melalui Musrenbang dan reses anggota DPRK Banda Aceh,” pungkas Ramza Harli, di akhir penyampaiannya dihadapan segenap anggota DPRK dan para pejabat Pemko Banda Aceh.(Mar/*)