Kabarnanggroe.com, Calang – Sejak melakukan penertiban dan penangkapan hewan ternak selama tiga hari di Kecamatan Krueng Sabee, Satpol PP berhasil menangkap dan mengamankan ternak yang berkeliaran di sepanjang jalan raya, komplek perkantoran dan fasilitas umum sebanyak 27 ekor, dengan rincian 11 ekor sapi dan 16 ekor kambing.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani melaporkan bahwa dalam penertiban, Satpol PP mengerakan 20 personil terbaik, berpengalaman dan dibantu oleh personil TNI-POLRI dan Personil Subdenpom Calang. Tim penertiban terus dipantau/ didampingi oleh PPNS dan Dokter Hewan (drh. Murhaban) dari Distan Kabupaten Aceh Jaya.
“Ternak yang terjaring/tertangkap diarahkan ke Tempat Penampungan Hewan (TPH) untuk pengecekan kesehatan, memasang eartag barcode/identitas ternak dan memberikan pakan,” ujar Hamdani, kepada Kabarnanggroe.com, Jumat (11/11/2022).
Lanjut Hamdani, para peternak yang mengetahui ternaknya terjaring/tertangkap langsung mendatangi Satpol PP dan WH untuk meminta ternak dikembalikan dengan berbagai alasan klasik dan mencoba bernegosiasi dan meminta keringanan pada petugas dan ada juga diantara mereka (pemilik ternak) yang langsung mengakui salah dan melanggar.
Para petugas tidak terpengaruh dengan alasan klasik dan tetap mengacu pada SOP dalam melaksanakan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
“Bila ada peternak yang ingin melakukan penebusan, maka harus memenuhi dan melengkapi persyaratan berikut: photo kopi KTP dan KK, bukti kepemilikan ternak yang tandatangani oleh Keuchik dan Camat setempat, surat pernyataan dan bukti setoran denda administratif ke Rekening Kas Umum Daerah Kab. Aceh Jaya sesuai dengan jenis ternak dan lamanya di TPH (Karantina),” tuturnya.
Untuk itu, Hamdani kembali mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat yang memiliki ternak untuk mengkandangkan atau menggembalakan ternak ke tempat yang dibolehkan dan tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. “Berikhtiarlah untuk menjaga dan menertibkan ternak milik sendiri, jangan menunggu ditertibkan oleh petugas Penegak Perda/Perkada. Mari kerja bersama untuk lebih peduli dan bijak dengan cara tidak membiarkan ternak berkeliaran secara bebas,” pungkas Hamdani, Kabid Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP-WH Kab. Aceh Jaya.(Mar/*)