Daerah  

DP3AP2KB Banda Aceh Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus

Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida, SH, menyampaikan laporannya pada pembukaan pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan da nana di Hotel Seventeen, Banda Aceh, Rabu (12/7/2023). FOTO/ALFARIZI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh menggelar pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan da nana di Hotel Seventeen, Banda Aceh, Rabu (12/7/2023).

Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida, SH, dalam laporannya menyampaikan, DP3AP2KB merupakan pusat koordinasi lintas sektoral dalam melakukan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak di Kota Banda Aceh. Hal ini sesuai dengan visinya yaitu terwujudnya kondisi perempuan dan anak yang bermartabat dan keluarga yang berkualitas sesuai syariat Islam.

“Dalam rangka mewujudkan visi tersebut berbagai program dilakukan diantaranya meningkatkan perlindungan perempuan dan anak khususnya korban kekerasan,” katanya.

Menurutnya,  kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin marak terjadi di Kota Banda Aceh. Berdasarkan data yang dicatat dan dampingi oleh UPTD PPA Kota Banda Aceh sampe dengan Juni 2023 berjumlah 79 kasus, perempuan 49 kasus dan anak 30 kasus dimana kasus tertinggi masih didominasi dalam lingkup domestic dan lainnya di ranah publik.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Keistimewaan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kota banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si, membuka pembukaan pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan da nana di Hotel Seventeen, Banda Aceh, Rabu (12/7/2023). FOTO/ALFARIZI

“Situasi tersebut sangatlah memprihatinkan, tentu hal ini akan menjadi perhatian serius baik bagi pemerintah dan semua unsur masyarakat Kota Banda Aceh,” jelas Cut Azharida.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas P3AP2KB dan UPTD PPA Kota Banda Aceh menyikapi persoalan ini dengan menyusun beberapa perencanaan strategis sebagai upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh.

Diantara program-program strategis terkait peningkatan upaya perlindungan perempuan dan anak,  antara lain, membangun koordinasi lintas sektoral diantara instansi vertikal dan Satuan Kerja Pemerintah terkait  serta lembaga-lembaga pemberi layanan baik pemerintah maupun yang dinisiasi masyarakat/komunitas.

“Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan secara terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam rangka pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan perlindungan,” terangnya.

Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), mengalami keterbatasan sumberdaya dalam memberikan pelayanan. Keterbatasan ini mengakibatkan banyak kasus kekerasan yang terjadi tidak mampu didampingi sebagaimana mandat Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Peserta pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan da nana di Hotel Seventeen, Banda Aceh, Rabu (12/7/2023). FOTO/ALFARIZI

“Karena itu perlu dikembangkan mekanisme yang sifatnya sustanable dengan melibatkan partisipasi masyarakat khususnya perempuan di komunitas sehingga sistem layanan menjadi lebih maksimal dan korban mendapatkan keadilan,” tutur Cut Azharida.

Ia juga mengatakan, manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan perempuan dan anak saat ini. Permasalahan perlindungan perempuan dan anak yang multidimensional dan memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada. Melalui manajemen kasus, penanganan permasalahan terkait perlindungan anak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Atas dasar tersebut diperlukan pelatihan manajemen dan penangaann kasus bagi petugas UPTD PPA dan petugas layanan pendampingan perempuan dan anak,  guna memperkuat fungsi pengelolaan kasus yang dapat mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan agar penerima manfaat dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan secara cepat, akurat,komprehensif, dan terintegrasi ( Cekatan ),” terangnya.

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Keistimewaan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kota banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si, mengatakan, jika Pemko Banda Aceh mendukung kegiatan ini sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir terjadinya eksploitasi dan kekerasan terhadap anak, karena hal tersebut bertolak belakang dengan status Kota Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak.

“Ini sama sekali bertolak belakang dengan status Kota Banda Aceh yang meraih anugerah Nindya sebagai Kota Layak Anak, jadi, mari sama-sama kita dukung, agar tidak lagi terjadi eksploitasi anak dan perempuan, ini sangat memperihatinkan,”  tutur Ardiansyah.

Pada kesempatan itu, Ardiansyah juga meminta agar peserta yang hadir benar-benar serius mengikuti pelatihan ini sebagai bentuk komitmen masyarakat Kota Banda Aceh mewujudkan kota yang layak anak.

“Ini penting menyangkut dengan penyelanggaran hak anak dan perempuan, jangan sampai kita semua abai terhadap hal ini, maka dari pelatihan ini kita harapkan masyarakat sadar akan bahaya eksploitasi anak dan perempuan,” tandasnya.

Ardiansyah juga mengajak seluruh peserta yang mayoritas perempuan untuk memulia dari hal kecil yaitu lingkungan rumah, karena rumah merupakan laboratorium mini bagi kehidupan anak-anak, disana mereka mempelajari dan mengamati segala kehidupan.

“Maka jika dari rumah benar, insya Allah semua akan berjalan dengan benar, itu sebabnya, kita mulai dari yang kecil dulu, yaitu rumah kita masing-masing.” Pungkas Ardiansyah. (AMZ)