FORSIAR Didorong Turun Tangan Redam Polemik Masjid Abu Indrapuri

Kabarnanggroe.com, Aceh Besar – Polemik terkait penunjukan Imum Chik di Masjid Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, hingga kini belum menemukan titik temu. Situasi yang awalnya hanya perbedaan pandangan kini mulai memanas di tengah masyarakat. Karena itu, berbagai pihak menilai perlu adanya langkah bijak dan cepat dari tokoh-tokoh masyarakat untuk meredam konflik agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Polemik ini bermula setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 yang menetapkan Zulfa Saputra sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri. Keputusan tersebut menuai reaksi dari masyarakat, sebab sebelumnya forum musyawarah yang melibatkan unsur Muspika, para keuchik, ulama, imum mukim, serta tokoh masyarakat Indrapuri secara mufakat telah menetapkan Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik masjid tersebut.

Perbedaan antara hasil musyawarah masyarakat dengan keputusan administratif pemerintah ini kemudian memicu polemik yang berkepanjangan. Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri bahkan menyatakan keberatan terhadap SK tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan hasil kesepakatan masyarakat yang telah melalui proses musyawarah terbuka.

Dalam situasi yang semakin sensitif ini, berbagai kalangan masyarakat Indrapuri menilai bahwa konflik di rumah ibadah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masjid seharusnya menjadi tempat persatuan umat, bukan arena pertentangan yang dapat memecah belah masyarakat.

Karena itu, Forum Silaturahmi Aceh Rayeuk (FORSIAR) diharapkan dapat mengambil peran strategis sebagai jembatan dialog. Sebagai forum yang menghimpun tokoh dan masyarakat Aceh Rayeuk, FORSIAR memiliki posisi moral dan sosial yang kuat untuk memfasilitasi komunikasi antara berbagai pihak yang berselisih.

Menurut Muzaris, salah seorang masyarakat Indrapuri, kondisi di sekitar Masjid Abu Indrapuri semakin hari terasa semakin panas. Jika tidak segera ditangani dengan pendekatan persuasif dan musyawarah, dikhawatirkan situasi ini dapat memicu gesekan di tengah masyarakat.

“Masjid adalah tempat ibadah yang harus dijaga kesuciannya. Jangan sampai polemik ini berujung pada konflik fisik atau menimbulkan korban di dalam masjid. Karena itu perlu ada pihak yang benar-benar dipercaya masyarakat untuk memediasi persoalan ini,” ujarnya.

Ia menilai FORSIAR dapat berperan sebagai mediator independen yang mempertemukan semua pihak, baik pemerintah daerah, pengurus masjid, tokoh ulama, maupun masyarakat dalam sebuah forum dialog yang terbuka dan konstruktif.

Selain itu, pendekatan musyawarah yang berlandaskan nilai adat Aceh dan semangat ukhuwah Islamiyah perlu dikedepankan agar solusi yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memulihkan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

“Jika pemerintah belum mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, maka sudah saatnya forum masyarakat seperti FORSIAR mengambil inisiatif untuk mendamaikan semua pihak. Yang terpenting adalah menjaga persatuan masyarakat Indrapuri dan marwah Masjid Abu Indrapuri sebagai simbol sejarah dan keagamaan,” tambahnya.

Masyarakat berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan. Pada akhirnya, semangat kebersamaan, musyawarah, dan persatuan harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan polemik ini.
Masjid Abu Indrapuri bukan hanya sekadar tempat ibadah, tetapi juga simbol sejarah dan kebersamaan masyarakat Aceh. Karena itu, menjaga kedamaian di dalamnya adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.