kabarnanggroe.com — Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan telah menyediakan prasarana jalan yang diperuntukan bagi sarana keselamatan masyarakat sebagai pengguna lalu lintas umum seperti rambu lalu lintas, cermin lalu lintas/ Traffic mirror, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki yang juga bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi SSTP MSi melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Muhammad Zubir SSiT MSi mengatakan, rambu lalu lintas dibuat untuk memudahkan pengendara mengenali medan jalan, sangat disayangkan masih banyak tangan-tangan jahil yang merusak tanda-tanda tersebut, terdapat banyak cermin lalu lintas/cermin cembung yang rusak dan pecah dalam wilayah Kota Banda Aceh.
“Traffic mirror atau cermin tikungan tersebut adalah salah satu sarana pendukung keselamatan berkendara, cermin tersebut juga dibuat agar tahan terhadap suhu ekstrem, seperti panas yang menyengat serta cuaca dingin saat musim hujan,” katanya.
Zubir mengatakan, fungsi dari cermin cembung yang ada di sudut tikungan atau yang biasa diletakkan di jalan sempit pada tikungan yang cukup tajam atau juga dijalan yang tidak memungkinkan pengendara untuk melihat lintasan selanjutnya adalah untuk memberikan sudut pandang yang lebar sehingga pengendara dapat melihat kesisi yang tertutup oleh objek lain.
Selain itu dengan adanya bantuan cermin tersebut pengendara bisa mengatur posisi dan kecepatan laju kendaraan saat berada di tikungan.
Zubir menambahkan, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menghimbau kepada masyarakat agar bersama sama ikut membantu menjaga sarana keselamatan tersebut, setiap yang telah kami pasang itu kami titip kepada masyarakat agar dipelihara dan dijaga bersama.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar menjaga bersama sarana keselamatan lalu lintas tersebut sehingga tidak ada lagi prilaku iseng yang sengaja merusak karena ini demi kenyamanan bersama dalam berlalu lintas di jalan umum,” imbaunya.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 ayat (2) bahwa setiap orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak 50 juta.
Cermin Tikungan
Di tikungan atau persimpangan di jalan raya, biasanya juga dipasangi cermin tikungan yang menggunakan cermin cembung.
Selain di tikungan, cermin ini juga dipasang di sudut jalan yang memiliki area yang tidak terlihat oleh pengemudi kendaraan, atau area blind spot.
Cermin cembung ini dipasang di sudut jalan untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan, teman-teman.
Ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu cermin tikungan juga disebut safety mirror.
Pentingnya marka cermin untuk kurangi angka kecelakaan
Jika Anda berkendara di jalan kategori lingkungan, kemungkinan besar Anda bakal sering menemukan sebuah cermin lalu lintas (marka cermin/traffic mirror) berada di pinggir jalan.
Biasanya marka cermin yang berbentuk cembung itu terpasang di sudut persimpangan atau tikungan jalan yang berpotensi menjadi titik buta (blind spot) bagi pengendara berlawanan arah.
marka cermin terbuat dari material polikarbonat (polycarbonate) pada rangkanya, marka ini dilengkapi dengan permukaan cermin cembung dari bahan akrilik (acrylic) yang anti pecah.
Cermin tersebut juga dibuat agar tahan terhadap suhu ekstrem, seperti panas yang menyengat, serta dingin yang membekukan.
Dalam perkembangannya, ada ragam bentuk marka cermin, namun yang akrab pada penglihatan kita adalah yang berbentuk bundar, dengan diameter antara 60-80 cm.
Marka cermin ini pada umumnya digunakan pada jalan-jalan sempit dan tikungan tajam. Ia memang diciptakan untuk meningkatkan keselamatan di jalan dengan biaya yang relatif rendah.
Dalam laman e-dagang populer e-bay, marka cermin berdiameter 80 cm harganya berada pada kisaran GBP59,9 atau sekitar satu juta rupiah.
Lalu apa sih fungsi dari cermin cembung yang ada di sudut tikungan?
Seperti dikutip Arahkata dari Instagram kementerian PUPR pada Rabu 15 September 2021. Cermin tikungan biasanya diletakkan djalan sempit di tikungan yang cukup tajam atau dijalan yang tidak memungkinkan pengendara untuk melihat lintasan selanjutnya.
Dengan kaca cembung yang memberikan sudut pandang yang lebar ‘blind spot’ pengendara cenderung berkurang, sehingga pengendara dapat melihat kesisi yang tertutup objek lain.
Selain itu dengan adanya bantuan cermin tersebut pengendara bisa mengatur posisi dan kecepatan laju kendaraan saat berada di tikungan
Pengingat kewaspadaan di tikungan
Sama halnya dengan kegunaan kaca spion untuk mengontrol posisi kendaraan, keberadaan marka cermin juga berfungsi serupa, yakni mendeteksi keberadaan kendaraan lawan arah saat berada di titik buta.
Dengan bantuan cermin itu pengendara bisa mengatur posisi dan kecepatan laju kendaraan saat berada di tikungan.(Adv)