Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Politisi Partai Demokrat yang juga anggota DPRK Banda Aceh, Zulkasmi, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera melahirkan regulasi khusus untuk membatasi aktivitas perempuan dan anak sekolah yang masih berada di warung kopi atau kafe hingga larut malam.
Menurutnya, fenomena perempuan dan pelajar yang nongkrong di warung kopi hingga tengah malam bahkan sampai dini hari semakin marak terlihat di berbagai sudut kota, terutama di kawasan pusat kota Banda Aceh. Kondisi ini dinilai dapat memberi dampak sosial yang kurang baik bagi generasi muda jika tidak segera diatur secara tegas.
“Pemerintah kota perlu segera membuat regulasi atau aturan yang jelas terkait aktivitas perempuan dan anak sekolah pada malam hari di warung kopi dan kafe. Ini penting untuk menjaga moral dan masa depan generasi muda kita,” kata Zulkasmi, anggota DPRK Banda Aceh, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, Aceh dikenal sebagai daerah yang menerapkan nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, menurutnya, ruang-ruang publik seperti warung kopi juga perlu diatur agar tidak menjadi tempat yang mendorong perilaku yang kurang sesuai dengan norma sosial dan budaya Aceh.
Zulkasmi mengatakan, aturan tersebut bukan bertujuan membatasi ruang gerak masyarakat, melainkan sebagai langkah preventif untuk melindungi perempuan dan pelajar dari berbagai potensi dampak negatif, seperti pergaulan bebas, menurunnya disiplin belajar, hingga gangguan keamanan pada malam hari.
“Anak-anak sekolah seharusnya berada di rumah pada malam hari untuk belajar atau beristirahat, bukan justru menghabiskan waktu di warung kopi sampai larut malam,” ujarnya.
Ia juga menilai regulasi tersebut dapat mengatur jam operasional tertentu bagi pelajar serta memberi pedoman bagi pemilik usaha warung kopi atau kafe dalam melayani pengunjung.
Menurutnya, pemerintah kota dapat merumuskan aturan tersebut melalui peraturan wali kota atau bahkan mendorong lahirnya qanun kota yang secara khusus mengatur aktivitas malam di ruang publik.
Zulkasmi menambahkan, fenomena ini sebenarnya sudah pernah menjadi perhatian sejumlah tokoh pendidikan dan ulama di Aceh. Bahkan almarhum Rektor UIN Ar-Raniry, Farid Wajdi Ibrahim, pernah mengingatkan bahwa budaya nongkrong hingga larut malam di warung kopi dapat memengaruhi karakter generasi muda jika tidak dikendalikan dengan baik.
Karena itu, ia berharap pemerintah kota, DPRK, ulama, serta para pemilik usaha warung kopi dapat duduk bersama untuk merumuskan solusi yang tepat sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tetap menjaga nilai-nilai sosial dan moral masyarakat Aceh.
“Warung kopi adalah bagian dari budaya masyarakat Aceh, tetapi tetap perlu ada batasan dan aturan agar tidak berdampak negatif terhadap generasi muda,” katanya.
Zulkasmi berharap pemerintah kota dapat segera mengambil langkah konkret melalui regulasi yang jelas sehingga fenomena tersebut dapat dikendalikan dan lingkungan sosial di Kota Banda Aceh tetap kondusif.(Mar)






