Pemutakhiran DTSEN Harus Partisipatif, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Peran Gampong Diperkuat

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad MPd FOTO/ MAR

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad MPd, meminta pemerintah daerah memperkuat mekanisme pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah gampong sebagai garda terdepan dalam proses pendataan masyarakat.

Menurut Musriadi, akurasi data sosial menjadi kunci utama agar berbagai program kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan sosial, jaminan kesehatan, maupun program penanggulangan kemiskinan, benar-benar tepat sasaran.
“Pemutakhiran data tidak boleh hanya bersifat satu arah dari pusat. Data harus berangkat dari kondisi riil di gampong karena aparatur gampong yang paling mengetahui kondisi masyarakatnya,” kata Musriadi, di Banda Aceh, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah mengatur mekanisme pemutakhiran data tersebut melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pembaruan dan pemanfaatan DTSEN dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pemutakhiran DTSEN dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari usulan pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, hingga masyarakat secara langsung. Sementara usulan dari pemerintah daerah sendiri bersumber dari tingkat paling bawah, yakni gampong atau desa serta kelurahan, yang kemudian diverifikasi oleh perangkat daerah yang menangani urusan sosial.

Musriadi menilai mekanisme tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memastikan data sosial masyarakat benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.

“Peran gampong sangat penting dalam proses ini. Pemerintah gampong dapat melakukan verifikasi langsung terhadap warga yang memang layak menerima bantuan, sekaligus mengusulkan pembaruan data apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesalahan data penerima bantuan sosial selama ini sering terjadi karena lemahnya proses verifikasi di tingkat bawah. Akibatnya, program bantuan tidak sepenuhnya menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Karena itu, Musriadi mendorong pemerintah kota melalui dinas terkait untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah gampong dan perangkat daerah lainnya dalam melakukan validasi dan pemutakhiran data secara berkala.

“Jika data diperbarui secara rutin dan berbasis kondisi riil di lapangan, maka program-program kesejahteraan pemerintah akan jauh lebih efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data sosial dengan memberikan informasi yang benar kepada aparatur gampong maupun instansi terkait.

Musriadi berharap, dengan sistem pemutakhiran DTSEN yang lebih terbuka dan partisipatif, berbagai kebijakan pemerintah yang berbasis data dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan keluarga kurang mampu di Banda Aceh.(Mar)