Dishub Kota Banda Aceh Gelar Razia KIR Rutin Setiap Minggu

Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesuma

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesuma. ia mengatakan, pihaknya rutin melaksanakan razia kendaraan angkutan umum di perbatasan Kota Banda Aceh dengan Aceh Besar.

“Kendaraan yang sering terjaring razia adalah mereka yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, serta masa berlaku KIR habis,” kata Agil, kepada Kabarnanggroe.com, Jumat (7/10/2022).

Aqil menjelaskan, tujuan razia gabungan tersebut untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas sekaligus mengingatkan para sopir dan pemilik kendaraan angkutan, sudah waktunya memasuki batas waktu uji KIR.

“Razia untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang akhir akhir ini banyak melibatkan truk angkutan barang dan mobil angkutan penumpang umum. Razia ini juga bertujuan untuk meningkatkan sadar keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas bagi kendaraan wajib uji kir,” kata Aqil.

Sasarannya semua kendaraan wajib uji KIR, mulai mobil pikap, box, bus hingga truk serta kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang lainnya. Selain pemeriksaan dokumen kendaraan, sertifikat tanda lulus uji kir, smart card dan kelengkapan surat lain, petugas juga memeriksa fisik kendaraan.

Dalam razia itu, kata Aqil, bagian fisik kendaraan yang diperiksa itu mulai dari ban atau roda kendaraan harus dalam kondisi baik dan tidak retak, botak atau aus. Lalu kondisi rem terdiri dari brake, cakram, pelg harus bersih dari kotoran.

Aqil menuturkan, Razia yang digencarkan di Kota Banda Aceh diharapkan ini dapat membangkitkan kesadaran dari pengemudi maupun pihak perusahaan angkutan terhadap keselamatan serta perlindungan terhadap para penumpang dalam mengantisipasi musibah kecelakaan dan juga masyarakat para pengguna jalan raya.

Pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh petugas secara visual terdiri dari pemeriksaan Ban atau Roda kendaraan harus dalam kondisi baik dan tidak retak, botak atau aus., Kondisi Rem terdiri dari brake, cakram, pelek harus bersih dari kotoran., fungsi lampu utama, lampu rem dan lampu kiri kanan harus menyala., Kaca Spion yang layak., Penghapus kaca/ Wiper., Kondisi Rem Parkir., Klakson., Sabuk Pengaman., spakbor., bumper., Perisai Kolong khusus untuk truk barang.

Petugas Dishub Kota Banda Aceh bersama anggota Polresta Banda Aceh melakukan penertiban atau razia KIR terhadap kendaraan angkutan barang, di Banda Aceh, awal Oktober 2022. FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH

Kemudian fungsi lampu utama, lampu rem dan lampu kiri kanan harus menyala. Begitu juga dengan kaca spion yang layak, penghapus kaca atau wiper, kondisi rem parkir, klakson, sabuk pengaman, spakboard, bumper, perisai Kolong khusus untuk truk barang, semua dalam keadaan baik.

Aqil menjelaskan, dengan razia itu dapat meningkatkan kesadaran pengemudi serta pihak perusahaan angkutan betapa pentingnya keselamatan dan perlindungan terhadap penumpang dan pengguna jalan lainnya.

“Razia itu sebagai langkah kami untuk mengingatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan, untuk sama-sama menaruh perhatian terhadap berbagai kemungkinan kalau kendaraan bermasalah,” terang Aqil.

Bagi kendaraan yang terjaring razia diberikan surat hasil pemeriksaan visual kepada pengemudinya, dengan ketentuan mopen atau mobar tersebut harus segera memperbaikinya.

Adapun untuk mobar atau mopen yang masa uji KIR-nya telah habis atau kedaluwarsa atau tidak melakukan uji KIR, maka langsung dilakukan tilang oleh petugas kepolisian lalu lintas yang ikut dalam kegiatan itu.

“Ini akan rutin dilaksanakan, guna memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan,” ungkap Aqil.

Dishub Kota Banda Aceh juga mengimbau kepada pengusaha angkutan agar secara berkala setiap 6 bulan melakukan pengecekan atau Uji KIR kendaraan angkutannya, agar terhindar dari kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian materi dan nyawa bagi pengemudi atau orang lain pengguna jalan.

Untuk KIR kendaraan angkutan umum, lanjut Aqil, sekarang ini sudah diberlakukan Uji KIR Elektronik atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Sedangkan dalam bentuk Buku KIR itu sudah tidak berlaku lagi.

Elektronik KIR lebih terintegrasi, sehingga potensi pemalsuan lebih rendah. Dalam dokumen BLUE terdapat chip yang memuat data kendaraan sesudah dilakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali,” sebutnya.

Bagi pelanggar yang tidak memiliki KIR atau KIR mati dikenakan tilang dan wajib membuat KIR ulang di Terminal Batoh Banda Aceh, untuk kendaraan yang beralamat di Banda Aceh.(Adv)