Daerah  

Wakil Ketua DPRK Agara Dipolisikan

M Saleh Selian, bupati LIRA Agara

Kabarnanggroe.com, Kutacane – Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara, Jamudin, dipolisikan oleh sejumlah pegiat organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Aceh Tenggara (Agara), Jumat (07/07/2023).

Pelapor yang tergabung dalam koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, melaporkan kepada penegak hukum menyangkut dugaan pencemaran nama baik oleh oknum Wakil Ketua DPRK Jamudin terhadap Penjabat (Pj) Bupati Agara Drs Syakir MSi dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza. Tindakan Wakil Ketua DPRK beberapa waktu lalu disinyalir telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRK.

“Atas perbuatan saudara Jamudin selaku Wakil Ketua DPRK Agara yang menimbulkan kekisruhan beberapa waktu lalu, kami berinisiatif melaporkan bersangkutan kepada pihak Polres Aceh Tenggara,” sebut perwakilan Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara Samsudin Tajmal S.Sos kepada Media Pos Aceh.

Dikatakan, pencemaran nama baik terhadap Pj Bupati Syakir dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza, seperti tuduhan kolusi, pungli dan mengunakan lembaga untuk kepentingan pribadi, seperti tercantum dalam surat Pemberhentian Pj Bupati Agara. Surat ini dikeluarkan di Kutacane pada 20 Juni 2023 dengan Nomor 103/DPRK-AGARA/VI/2023. Ditandatangani oleh Jamudin serta 21 anggota DPRK lainnya.

Begitu tentang surat DPRK Aceh Tenggara Nomor 102/DPRK- Agara /VI/2023 terhadap ketua DPRK Aceh Tenggara terhadap Denny Febrian Roza SSTP, M.Si. Selanjutnya surat Nomor 104/DPRK -Agara /VI/2023 perihal Klarifikasi Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja dan Kompetensi PPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

“Akibat perbuatan wakil ketua DPRK Jamudin, telah menyalahi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 149 tentang tugas fungsi kewenangan yaitu Pemberhentian Pj Bupati dan merekomendasi saudara Mhd Ridwan secara personal agar tidak diberhentikan dari jabatan sekda. Dan itu bukan kewenangan tugas dan fungsi DPRK,” kata mereka lagi.

Selain itu, tindakan dilakukan Jamudin Selian dan 22 anggota DPRK yang lain juga melanggar Tata Tertib (Tatib) sepertinya disebutkan dalam Peraturan DPRK Agara pasal 2 Nomor 1 Tahun 2020. Surat tersebut diduga tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan resmi dalam rapat DPRK dan melanggar pasal 96 Peraturan DPRK Nomor 1 Tahun 2020.

“Tujuan pelaporan ini untuk mengeroksi perbuatan unprosedur, ilegal atau bodong dilakukan oleh saudara Jamudin selaku wakil ketua DPRK,” sebutnya.

Sementara itu, M Saleh Selian, bupati LIRA Agara menyebutkan, mereka diduga menggunakan lembaga terhormat dengan cara koboy untuk keinginan mereka memperpanjang jabatan Sekda Agara. “Ini harus terang supaya publik tidak bingung, artinya kolusi apa dan pungli apa yang dilakukan Pj Bupati bersama Ketua DPRK Agara,” ujarnya.

Empat lembaga swadaya masyarakat memberi mandat melapor masing-masing LIRA Aceh Tenggara ditandatangan Saleh Selian, LSM Penjara Izahrudin Selian, LSM GAKAG Arafik Beruh S.HI, dan LSM Sepakat Segenap Samsudin Tajmal, S.Sos. (Mti/ril)