Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Besar untuk menyusun rekomendasi terhadap laporan tersebut.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (06/04/2026) itu dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar, Sekretaris Daerah(Sekda) Aceh Besar, unsur pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Dalam rapat tersebut, Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK dan masyarakat.
Ia menjelaskan, penyusunan laporan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025.
“LKPJ Tahun 2025 ini merupakan laporan pertanggungjawaban tahun pertama kami sebagai kepala daerah periode 2025–2029. Secara normatif laporan ini wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Muharram Idris.

Muharram menjelaskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Aceh Besar tahun 2025 adalah “Memantapkan Reformasi Birokrasi dan Meningkatkan Pengembangan Kawasan Lingkungan.” Tema tersebut dijabarkan melalui sejumlah prioritas pembangunan, di antaranya meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing.
“Prioritas pembangunan tersebut diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah, terutama persoalan kemiskinan, lapangan kerja, serta penguatan sektor ekonomi masyarakat seperti pertanian, UMKM dan pariwisata,” ujarnya.
Secara makro, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2025 tercatat 2,96 persen, mengalami penurunan sekitar 1,99 persen dibandingkan tahun 2024. Meski demikian, beberapa sektor masih mencatat pertumbuhan positif.
Pertumbuhan ekonomi tersebut didorong oleh sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib yang tumbuh 9,62 persen, jasa keuangan dan asuransi 8,74 persen, jasa kesehatan dan kegiatan sosial 6,95 persen, serta sektor real estate 6,42 persen.
Muharram mengatakan pemerintah daerah terus berupaya memperkuat sektor-sektor unggulan seperti pertanian, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta pariwisata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami terus mendorong pengembangan sektor pertanian, UMKM dan pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah agar mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat Aceh Besar,” jelasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2025 berada pada angka 11,05 persen. Pemerintah daerah menargetkan penurunan angka kemiskinan sebesar 0,50 persen setiap tahun sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan daerah.
Dalam bidang pembangunan manusia, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2025 mencapai 77,46, meningkat 2,33 poin dibandingkan tahun 2024 yang berada pada angka 75,13. Capaian tersebut bahkan melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) 2023–2026.
“Peningkatan IPM ini menunjukkan adanya kemajuan dalam kualitas pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat. Namun pemerintah tetap berkomitmen melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan di Aceh Besar,” ungkapnya.
Dalam laporan tersebut juga dipaparkan kondisi keuangan daerah. Target pendapatan daerah Kabupaten Aceh Besar tahun 2025 sebesar Rp1,79 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,76 triliun atau sekitar 98,54 persen sebelum audit.

Sementara belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1,86 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,64 triliun atau sekitar 88,31 persen sebelum audit.
“Adapun pembiayaan daerah yang ditargetkan sebesar Rp72,33 miliar berhasil direalisasikan 100 persen dari target yang telah ditetapkan,” imbuh Muharram.
Muharram juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan di berbagai sektor selama tahun 2025. Di sektor pendidikan, pemerintah daerah terus meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, penguatan tata kelola pendidikan serta pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur sekolah.
Hasilnya, rata-rata lama sekolah masyarakat Aceh Besar mencapai 10,69 tahun, sedangkan harapan lama sekolah mencapai 14,92 tahun.
Di bidang kesehatan, pemerintah daerah juga terus meningkatkan layanan kesehatan masyarakat melalui akreditasi puskesmas, deteksi dini ibu hamil serta program gizi bagi ibu hamil dan balita.
Pada tahun 2025, angka harapan hidup masyarakat Aceh Besar mencapai 73,51 tahun, dengan 5 kasus kematian ibu melahirkan dan 39 kasus kematian bayi.
Sementara pada sektor infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah melaksanakan pembangunan jalan sepanjang 7,07 kilometer, rekonstruksi jalan 2,88 kilometer, rehabilitasi jalan 4,19 kilometer, serta rehabilitasi jembatan sepanjang 66 meter.
Selain itu, pemerintah juga memperluas layanan air bersih melalui 1.588 sambungan rumah, pembangunan 6 unit sistem penyediaan air minum non perpipaan, serta penyediaan 300 unit sistem pengolahan air limbah domestik.
Di sektor pertanian, luas lahan baku sawah di Kabupaten Aceh Besar tercatat mencapai 21.601 hektare. Pemerintah daerah juga membangun berbagai sarana pendukung seperti jalan usaha tani serta rehabilitasi jaringan irigasi guna meningkatkan produktivitas pertanian.
Sementara di sektor kelautan dan perikanan, produksi perikanan budidaya pada tahun 2025 mencapai 2.013,93 ton. Selain itu, produksi garam di Aceh Besar mencapai 125,7 ton yang dikelola oleh 24 kelompok petani garam di delapan kecamatan.
Muharram juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital di era modern.
“Saat ini kita memasuki era digitalisasi dengan berbagai kemajuan teknologi. Pemerintah Aceh Besar berkomitmen menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pengawasan agar tata kelola pemerintahan semakin transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025 Kabupaten Aceh Besar berhasil meraih sejumlah prestasi di tingkat provinsi maupun nasional. Di antaranya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah, penghargaan revitalisasi bahasa daerah tingkat nasional di Jawa Barat, serta Juara Umum MTQ XXXVII tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya.
Selain itu, Aceh Besar juga meraih penghargaan dalam program penanggulangan AIDS, Tuberkulosis dan Malaria, serta berbagai prestasi lainnya.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah daerah, DPRK, Forkopimda maupun masyarakat dalam membangun Aceh Besar,” kata Muharram.
Di akhir penyampaiannya, ia berharap DPRK Aceh Besar dapat memberikan masukan serta rekomendasi yang konstruktif terhadap LKPJ tersebut.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRK dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat sehingga pembangunan Aceh Besar ke depan semakin baik dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRK Aceh Besar Mukhti menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran kepada DPRK.
“Rapat paripurna hari ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 serta pembentukan panitia khusus DPRK Aceh Besar untuk menyusun rekomendasi dewan terhadap laporan tersebut,” ujar Mukhti.
Ia menambahkan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tahapan awal dari proses pembahasan LKPJ. Tahap selanjutnya akan dilaksanakan setelah panitia khusus DPRK menyelesaikan pembahasan serta perumusan rekomendasi terhadap laporan tersebut.
“Insya Allah rapat paripurna tahap kedua akan kita laksanakan pada Senin, 27 April 2026 mendatang setelah panitia khusus menyelesaikan pembahasan LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.(Zul)






