Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Buronan tersebut bernama Suliadi alias Yah Di Bin Toke Jali (63), warga Dusun Tgk Dilapang, Desa Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Terpidana berhasil diamankan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di lokasi persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Suliadi merupakan terpidana dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah terdakwa di Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, yang berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025, terdakwa sempat dinyatakan bebas. Namun, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terpidana dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Namun, saat hendak dilakukan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Pelaksanaan pencarian dan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Tim Tabur Kejati Aceh kemudian melakukan pelacakan intensif di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana.
Berdasarkan hasil kegiatan intelijen, terpidana akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Saat proses pengamanan, terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen. Namun, berkat kesigapan dan profesionalisme Tim Tabur Kejati Aceh, penangkapan berlangsung aman dan terkendali tanpa menimbulkan korban.
Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Keberhasilan ini merupakan penangkapan DPO ketiga yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Aceh pada awal tahun 2026 dalam rangka pelaksanaan Program Tabur (Tangkap Buronan).
Kejaksaan Tinggi Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
“Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas pihak Kejati Aceh.(Hadi)






