Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, H. Abrar Zym, S Ag, MH didampingi Ibu Ka. Subbag TU, DR. Aida Rina Elisiva B. Acc. MM serta Ketua Pokjaluh Kota Banda Aceh, Hj. Rosmiati, S Ag, M. Sos, menandatangani perjanjian Kerjasama (MOU) dengan lembaga pembinaan khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
Acara yg digelar di Aula LPKA , jumat /04 november 2022 dihadiri oleh sebelas stakeholder yg semuanya berkontribusi dan bersinergi dalam memberikan pembinaan kpd anak didik Pemasyarakatan yang sedang menjalani proses Hukum.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut disaksikan oleh Ka. Kanwil Kemenkumham Aceh, Drs.Meurah Budiman, SH. MH.
Ka Kanwil Kemenkumham Aceh dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi kpd seluruh Stakeholder yg telah bersinergi dan berpartisipasi dalam memberikan pembinaan kepada Anak didik Pemasyarakatan yg sedang menjalani proses hukum.
“Bukan keinginan Anak anak tersebut untuk bermasalah dengan Hukum namun pengaruh lingkungan yg membuat mereka terjerumus.
Seluruh masyarakat bertanggung jawab dalam pemenuhan hak anak, baik itu keluarga, masyarakat serta pemerintah, oleh karenanya Kerjasama ini menjadi sangat penting untuk bersama sama berkontribusi dalam membimbing mereka menjadi pribadi yg lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat ketika mereka telah selesai menjalani proses Hukum.
Peran Kementerian Agama Kota Banda Aceh dalam pembinaan kpd Anak didik Pemasyarakatan dilaksanakan oleh para Penyuluh Agama Islam kemenag kota Banda Aceh, setiap Jumat. Dan Alhamdulillah kerjasama ini telah berlangsung selama dua tahun lebih. (Cek Man/Abrar)