kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Tumpukan sampah terjadi di lokasi yang tidak seharusnya jadi Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Sebab kejadian itu, Keuchik (kepala desa-red) Lambaro Seubun Anum Fuadi buatkan pamflet peringatan bagi warga, di Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, Kamis (5/1/2023) siang.
Menurutnya, pamflet tersebut berisikan larangan dan ketentuan yang diberlakukan bagi warga agar tidak membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
“Jika ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, maka wajib membayar denda sesuai aturan yang ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, tujuan pemberian sanksi tersebut sebagai efek jera bagi warga agar tidak mengulangi perbuatan yang sama, karena banyak dampak buruk yang diakibatkan dengan membuang sampah sembarangan.
“Hal itu untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu,” tutur Keuchik Anum.
Ia menjelaskan, lokasi yang telah ditentukan sebagai TPS sudah di sediakan. Namun, masih ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab, yang membuang sampah di lokasi yang bukan ditetapkan sebagai TPS.
“Oleh karena itu, kita perlu membuat ketentuan-ketentuan seperti ini,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Keuchik Anum, di Gampong Lambaro Seubun juga sudah dibuat kelompok yang bertugas sebagai pengutip sampah dari rumah-rumah warga. Dalam sepekan, pengutipan sampah dilakukan 2 kali. Setelah itu, sampah tersebut dibawa ke TPS.
“Tugas mereka, setiap hari senin dan kamis, wajib melakukan pengutipan,” ujarnya.
Ia menuturkan, pemberian jerih kelompok tersebut berdasarkan dua sumber dana. Sumber dana yang utama, merupakan dari iuran warga, yang diwajibkan Rp. 10 ribu per rumah warga. Sumber dana lainnya, merupakan dari dana desa (DD).
“Kita di gampong, telah mengupayakan seperti itu, untuk mengatasi permasalahan terkait sampah. Namun datang warga sekitar, yang bukan warga gampong kami, malah membuang sampah digampong kami,” ucap Keuchik Anum.
Ia berharap dengan adanya pemberlakuan ketentuan yang telah ditetapkan tersebut, warga gampong dan sekitar, juga dapat meningkatkan kesadaran dirinya. Hal itu juga terkait akan timbulnya efek negatif, baik itu dari dan sekitar lokasi pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya itu.
“Efek negatif itu, bukan hanya dari segi kesehatan. Namun, juga bisa terjadi kesenjangan sosial antar warga,” terangnya.
Keuchik Anum menambahkan, sebagai perangkat desa jika tidak menerapkan ketentuan itu, dikhawatirkan akan memunculkan komplain dari warga Lambaro Seubun.
“Karena, kita sudah tetapkan iuran di gampong agar terbebas dari sampah. Tapi yang terjadi, gampong masih kotor akibat pembuangan sampah dilokasi tersebut oleh warga luar,” demikian kata Keuchik Lambaro Seubun itu. (Wahyu Desmi)