Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan inisial SM pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.08 WIB.
Terpidana berhasil diamankan di sebuah kios atau toko kelontong yang berada di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Proses pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa adanya perlawanan dari terpidana.
SM merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Setelah putusan Mahkamah Agung diterima untuk dilaksanakan eksekusi, terpidana tidak lagi diketahui keberadaannya sehingga pelaksanaan putusan pengadilan tidak dapat dilakukan. Meskipun telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh Jaksa, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan berpindah-
pindah tempat untuk menghindari pelaksanaan eksekusi. Atas dasar tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Nomor B-
2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025 perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan atas nama SYIBRAL MALASYI Bin H. ASNAWI.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil menemukan serta mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Untuk sementara waktu, terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sambil menunggu Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan penjemputan guna menjalankan eksekusi pidana ke lembaga pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan pengamanan DPO ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, dalam melaksanakan Program Tangkap Buronan (Tabur) guna memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi demi terwujudnya kepastian hukum.(Hadi)






