Daerah  

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Pencabutan PPKM

*Warga Tetap Diminta Waspada

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, SSTP MM, didamping Sekda Aceh Besar, Drs. Sulaimi, MSi mengikuti Rapat Koordinasi terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), secara zoom meeting dari Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (2/1/2023). FOTO/BAGIAN PROKOPIM ACEH BESAR

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho  – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, SSTP MM mengikuti Rapat Koordinasi terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), secara zoom meeting dari Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (2/1/2023). Ikut mendampingi, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, para Asisten Sekdakab, dan Kepala OPD terkait.

Rakor penjelasan PPKM itu dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan ikut dihadiri Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sera sejumlah pejabat dari kementerian terkait.

Wamendagri menjelaskan, pada Jumat (30/12/2022) lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan PPKM telah dicabut.

Berkaitan dengan hal itu, jelasnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. “Mempertimbangkan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia,”  jelasnya.

Adapun instruksi Mendagri kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia itu tertuang dalam Inmendagri 53/2022. Isi Inmendagri itu antara lain,  PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini. Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum ke satu, tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

Poin berikutnya adalah, dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir. Serta juga mengambil langkah-langkah antara lain,  mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik), masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi. Di samping itu, tetap mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular COVID-19.

Kepada para gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia, diharapkan dapat memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tetap waspada

Sementara itu Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto kepada awak media, sejenak usai mengikuti Rakor secara virtual itu mengatakan, walaupun secara resmi Presiden RI telah mencabut status PPKM, namun ia mengingatkan semua warga di Aceh Besar untuk terus waspada. Terutama terkait dengan adanya penumpukan massa dalam acara formal maupun nonformal. “Tindakan ini perlu dilakukan agar semua kita tetap waspada hingga terhindar dari potensi adanya jangkitan penyakit secara masiv, baik itu melalui bakteri maupun virus serta kontak personal,” kata Iswanto.

Iswanto juga menginstruksikan jajaran Dinas Kesehatan di Aceh Besar untuk tetap siaga dan mobil, sebagai upaya memberikan perlindungan dan layanan kesehatan secara maksimal kepada warga di Aceh Besar. (Muiz/Rel)