Opini  

“Uroe Ka Jula Ija Mantong Bak Seunaleueng”: Ikhtiar Muhasabah atas Kepemimpinan dan Akuntabilitas Publik Pemerintah Abdya

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Dinamika kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menjadi perhatian publik setelah pernyataan Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., yang menyinggung kontribusi dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal Daerah Pemilihan 9 dalam sebuah kegiatan resmi pemerintahan. Pada Hari Minggu (02/08/2026)

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan diskursus di tengah masyarakat mengenai bagaimana seharusnya hubungan antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, serta tanggung jawab masing-masing institusi dalam menjawab kebutuhan rakyat.

Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa persoalan pembangunan, pelayanan publik, kondisi infrastruktur, kesempatan kerja, pendidikan, serta kesejahteraan masyarakat Abdya merupakan pekerjaan bersama yang harus dijawab melalui kebijakan konkret, evaluasi terbuka, dan kerja nyata, bukan sekadar perdebatan mengenai siapa yang paling berjasa.

Mahasiswa Hukum Tata Negara asal Aceh Barat Daya, Moh Wahyuda, menyampaikan catatan kritis dengan menggunakan filosofi kearifan lokal Aceh melalui Hadih Maja:

“Uroe ka jula ija mantong bak seunaleueng, peue guna teumeureueh bak masa jameun.”
(Hari sudah menjelang malam, kain masih berada di tempat tenunan; apa gunanya membanggakan kehebatan menenun pada masa lalu.)

Menurut Moh Wahyuda, Hadih Maja tersebut mengandung pesan moral bahwa setiap kepemimpinan harus dinilai berdasarkan tanggung jawab, kerja, dan manfaat yang dirasakan masyarakat pada masa sekarang.

“Rekam jejak masa lalu tentu merupakan bagian dari perjalanan seseorang dalam politik dan pemerintahan. Namun, amanah kekuasaan selalu berbicara tentang hari ini dan masa depan. Masyarakat membutuhkan jawaban atas persoalan yang sedang mereka hadapi, bukan hanya cerita mengenai keberhasilan yang pernah terjadi,” ujar Moh Wahyuda dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Akuntabilitas Pemerintah dan Pembagian Kewenangan

Dari perspektif Hukum Tata Negara, Moh Wahyuda menilai bahwa setiap lembaga negara maupun pemerintahan daerah memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.

Menurutnya, pemerintah eksekutif daerah memiliki tanggung jawab utama dalam menjalankan program pemerintahan, mengelola pelayanan publik, serta memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Sesuai prinsip pembagian kekuasaan, setiap lembaga memiliki batas kewenangan masing-masing. Lembaga legislatif memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, sedangkan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah merupakan tanggung jawab eksekutif. Karena itu, kritik terhadap kondisi daerah harus menjadi ruang evaluasi internal bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menilai bahwa perdebatan mengenai kontribusi pihak lain tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja perangkat daerah dan menyelesaikan persoalan yang masih dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai energi pemerintahan habis untuk mencari siapa yang harus dipersalahkan, sementara masyarakat masih menunggu penyelesaian persoalan mendasar. Kritik bukan musuh pemerintahan, tetapi instrumen demokrasi untuk mengingatkan kekuasaan agar tetap berada pada jalur pelayanan publik,” lanjutnya.

Mengukur Keberhasilan dari Realitas, Bukan Sekadar Seremonial

Moh Wahyuda juga mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pemerintahan tidak cukup hanya dilihat dari penghargaan, kegiatan seremonial, atau narasi keberhasilan yang disampaikan di ruang publik.

Menurutnya, indikator utama keberhasilan pemerintah adalah perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

“Rapor terbaik pemerintah bukan hanya tertulis dalam dokumen atau disampaikan dalam forum apresiasi, tetapi terlihat dari kondisi jalan yang semakin baik, pelayanan publik yang semakin mudah, terbukanya lapangan kerja, meningkatnya kualitas pendidikan, dan hadirnya pemerintah hingga ke pelosok desa,” katanya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Abdya saat ini semakin kritis dan memiliki akses informasi yang luas. Oleh karena itu, setiap klaim keberhasilan pemerintah harus terbuka terhadap pengujian publik.

“Apresiasi terhadap pemerintah merupakan hal yang positif. Namun, apresiasi tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap kritik. Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjadikan kritik sebagai bahan perbaikan,” ujarnya.

Seruan Muhasabah Kepemimpinan

Melalui pernyataan ini, Muhammad wahyu mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk memperkuat kepemimpinan yang terbuka, responsif, dan akuntabel.

“Kekuasaan adalah amanah. Ia tidak hanya dipertanggungjawabkan secara administratif dan politik, tetapi juga secara moral. Semangat khidmah dalam kepemimpinan harus diwujudkan melalui kerja nyata, bukan sekadar membangun citra,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memperluas ruang dialog dengan masyarakat, memperkuat evaluasi internal, serta fokus menyelesaikan persoalan yang benar-benar dirasakan rakyat.

Mahasiswa menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, independen, dan konstruktif sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Apabila aspirasi masyarakat tidak memperoleh perhatian yang memadai, penyampaian pendapat akan tetap dilakukan melalui mekanisme demokratis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version