Dua Pelaku Pencurian Tas di Depan Apotek Cinta Sehat Banda Aceh Diringkus Polisi

Dua pelaku pencurian tas yang beraksi di depan Apotek Cinta Sehat, Banda Aceh berhasil diringkus aparat kepolisian, Sabtu (31/1/2026) malam. FOTO/ ABDUL HADI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dua pelaku pencurian tas yang beraksi di depan Apotek Cinta Sehat, Banda Aceh, dan sempat viral di media sosial, berhasil diringkus aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Unit Opsnal Polsek Baiturrahman dengan Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Subdit 3 Jatanras Polda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri membenarkan bahwa kedua pelaku pencurian telah diamankan.
“Benar, kedua pelaku sudah diamankan tadi malam. Ini merupakan perintah Kapolresta Banda Aceh agar setiap tindak pidana segera ditindaklanjuti dan diungkap maksimal dalam waktu 1×24 jam,” ujar AKP Endang, di Banda Aceh, Minggu (1/2/2026).

AKP Endang menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban bernama Juni Eka Putra (35), warga Sumatera Utara, memarkirkan sepeda motornya di depan Apotek Cinta Sehat dan masuk ke dalam apotek untuk mengambil obat pesanan.
“Korban meninggalkan tas ransel berwarna biru di kursi ruang tunggu apotek,” jelas Kapolsek.

Tidak lama kemudian, datang dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BL 4647 PAZ. Salah satu pelaku, RAS (15), yang merupakan anak berhadapan dengan hukum, turun dari sepeda motor dan secara tiba-tiba mengambil tas milik korban. Sementara pelaku lainnya, IH (27), warga Banda Aceh, bersiaga di atas sepeda motor.
“Setelah mengambil tas, pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan K.H. Ahmad Dahlan,” lanjut AKP Endang.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merek Poco F7, dompet berisi uang tunai Rp500 ribu, sejumlah dokumen perusahaan, berkas rumah sakit, faktur obat, serta beberapa jenis obat, dengan total kerugian sekitar Rp3 juta.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Baiturrahman sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/02/I/2026/SPKT Polsek Baiturrahman/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 31 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan koordinasi lintas satuan. Setelah sekitar 10 jam pencarian, tim berhasil mengamankan RAS di Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, beserta barang bukti berupa tas ransel milik korban, sejumlah berkas, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku kedua, IH alias Apek (27), sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (1/2/2026). Berdasarkan keterangan IH, handphone milik korban telah digadaikan di sebuah warung kelontong di kawasan Ulee Lheue seharga Rp15 ribu untuk membeli bahan bakar minyak, sementara uang tunai Rp500 ribu telah habis digunakan.

Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara IH dijerat dengan Pasal 446 Ayat 1 KUHP dan saat ini ditahan di Polsek Baiturrahman.

AKP Endang Sulastri mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka.
“Simpan barang berharga di tempat aman dan segera laporkan setiap tindak kejahatan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110. Insyaallah akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(Hadi)