Kabarnanggroe.com,Kota Jantho – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar Iskandar Ali S.Pd, MSi memberi sambutan pada acara sosialisasi draf perubahan Undang-undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (15/3/2023).
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali berpesan agar sosialisasi draf perubahan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) benar-benar diimplementasikan dengan benar dan bijak.
“Agar UUPA ini menjadi spektrum utama, supaya masyarakat kita terbebaskan dari segi kemiskinan,” ujarnya.
Lebih lanjut Iskandar Ali menjelaskan terciptanya UUPA tersebut ada landasannya, seperti landasan filosofis dan landasan yuridis.
“Landasan filosofis perjuangannya sangat panjang dan menyesak hati, sedangkan landasan yuridis dengan perjuangan MoU Helsinki,” paparnya.
Iskandar Ali mengibaratkan UUPA ini bagaikan rumah mewah, tapi isinya kosong, siapa yang sebenarnya punya wewenang untuk mengisi rumah kosong tersebut. Dia berharap UUPA ini harus dijalankan dengan serius, jika DPRA tidak serius terhadap UUPA ini, maka kami dari DPRK juga tidak akan pernah percaya lagi pada DPRA.”Karena sebelumnya Pilkada Aceh Tahun 2022 gagal ditangan DPRA,” tegasnya.
Iskandar Ali menambahkan UUPA ini merupakan tanggung jawab kita bersama, DPRA bertanggung jawab untuk Aceh secara menyeluruh dan kami dari DPRK bertanggung jawab di Kabupaten/Kota. “Kita bertanggung jawab apa yang terjadi di Aceh ini, DPRA bertanggung jawab untuk rakyat Aceh sepenuhnya dan kami bertanggung jawab di daerah Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
Acara turut dihadiri anggota DPR Aceh Abdurahman, Ansari Muhammad dan Reza Fahlevi, Pimpinan DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, Staf Ahli Bupati Aceh Besar Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Ir. Makmun, MT, Ketua Partai Golkar Aceh TM. Nurlif, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Zulfikar Azis dan anggota DPRK Aceh Besar Muslim, Muhibuddin Ucok, Zulfahmi, Ridha Hidayatullah, Kapolres Aceh Besar diwakili Kabag SDM, perwakilan Dandim 0101/KBA, perwakilan Kejari Aceh Besar, MPU Aceh Besar dan para OPD, Ketua Partai Politik dan Organisasi Masyarakat serta pejabat lainnya.(AMZ/*)
