Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kendaraan yang parkir hingga mengganggu akses jalan masuk warga, dan melakukan penertiban di Jalan Teuku Nyak Arief, tepatnya di kawasan Nasi Ayam Gebuk Bungsu, depan SDN 16 Darussalam, Kota Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).
Usai menerima laporan mengenai aktivitas parkir kendaraan yang dinilai menghambat akses keluar masuk masyarakat. Dishub Banda Aceh penelusuran di lapangan, petugas juga menemukan banyak kendaraan roda dua milik mahasiswa dan mahasiswi yang diparkir di lorong masuk samping Pegadaian Darussalam.
Lokasi tersebut diduga dimanfaatkan sejumlah pengendara untuk menghindari pembayaran retribusi parkir. Akibatnya, lorong yang semestinya berfungsi sebagai akses keluar masuk masyarakat justru digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Ir M Syaifuddin Ambia ST MT, melalui Kepala Bidang Perparkiran, Suriadi Ben Suud SH MH mengatakan, penanganan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus bagian dari pengawasan terhadap ketertiban perparkiran di kawasan Darussalam.
Menurut Suriadi, keberadaan kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya berpotensi menghambat aktivitas masyarakat. Terlebih, lorong dan jalan masuk lingkungan harus tetap dapat digunakan oleh warga tanpa terhalang kendaraan yang ditinggalkan pengendara.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat karena ada kendaraan yang parkir hingga mengganggu akses jalan masuk warga. Saat petugas melakukan pengecekan, kami juga menemukan banyak kendaraan roda dua yang diparkir di lorong samping Pegadaian Darussalam,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan lorong atau akses masuk masyarakat sebagai tempat parkir tidak dapat dibenarkan apabila menghambat kepentingan pengguna jalan lainnya. Setiap pengendara harus memperhatikan lokasi parkir dan tidak hanya mempertimbangkan kemudahan untuk meninggalkan kendaraannya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian, terutama bagi mahasiswa yang beraktivitas di kawasan Darussalam. Lingkungan pendidikan dan kawasan usaha tidak boleh menjadi alasan untuk memanfaatkan ruang jalan maupun lorong warga sebagai tempat parkir sembarangan.
“Kami mengimbau mahasiswa dan seluruh pengguna kendaraan agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan. Jangan sampai karena ingin menghindari retribusi parkir, kendaraan justru dipindahkan ke lorong yang menjadi akses masyarakat,” tegasnya.
Suriadi menjelaskan, pengelolaan parkir di Kota Banda Aceh memiliki dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan perparkiran serta kewajiban retribusi sesuai ketentuan pemerintah daerah. Regulasi tersebut antara lain Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota serta Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Qanun Nomor 1 Tahun 2024 menjadi landasan pengaturan pajak dan retribusi daerah, termasuk ketentuan mengenai retribusi jasa parkir sesuai objek dan lokasi yang ditetapkan. Sementara itu, Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan perparkiran sebagai bagian dari upaya pemerintah kota menata pelayanan dan ketertiban parkir.
Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa aktivitas parkir harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengendara juga perlu membedakan lokasi parkir resmi dengan ruang jalan atau lorong lingkungan yang bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir.
“Ketentuan perparkiran sudah diatur. Karena itu, masyarakat harus mematuhi aturan, termasuk menggunakan lokasi parkir sesuai peruntukannya. Jangan sampai persoalan parkir merugikan warga lain yang membutuhkan akses jalan,” terang Suriadi.
Ia menyatakan, penataan perparkiran bukan semata-mata berkaitan dengan penerimaan retribusi daerah. Lebih dari itu, pengaturan parkir bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas, memberikan kenyamanan kepada masyarakat, serta memastikan fasilitas jalan dapat digunakan sesuai fungsinya.
Dishub Banda Aceh mengingatkan agar para pengendara tidak menjadikan lorong permukiman, akses masuk bangunan maupun ruang yang menghambat mobilitas masyarakat sebagai tempat parkir alternatif. Kepatuhan pengguna kendaraan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan ketertiban perparkiran di kawasan perkotaan.
“Kita mengharapkan masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas parkir yang mengganggu akses jalan atau melanggar ketentuan. Setiap laporan akan menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pemantauan dan penanganan sesuai kewenangan,” imbuhnya.(Wahyu)






