Kabarnanggroe.com, Kutacane – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang perempuan berinisial S.E. (42) di Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 34 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,56 gram.
Pengungkapan itu dilakukan personel Unit Opsnal Satresnarkoba setelah menyelidiki dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti pada S.E. Namun, saat melakukan penggeledahan di area belakang rumahnya, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna merah yang dibungkus plastik kemasan Softex.
Di dalam dompet tersebut, petugas menemukan 34 paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 4,56 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, dua bungkus plastik ampul, serta satu sendok sabu berbahan plastik bening.
S.E. yang diketahui berdomisili di Desa Lawe Ger-Ger selanjutnya dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani. (Akbar)






