Daerah  

Apdesi Pertanyakan Kebijakan TPAK Agara Memotong ADD Tahun 2023

Saleh Selian aktivis lumbung informasi rakyat (LIRA) Aceh Tenggara

Kabarnanggroe.com, Kutacane – Penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara (Agara) kisruh. Akibatnya para kepala desa di Agara yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi unjuk rasa ke DPRK Agara beberapa waktu lalu.

Dari sumber informasi yang diperoleh posaceh.com, Pemkab Agara pada Tahun Anggaran 2023 menganggarkan ADD sebesar Rp 38 miliar lebih. Hal itu didasarkan dari hitungan 10% dari nilai Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya yang akan diterima Kabupaten Agara Tahun Anggaran 2023.

Perhitungan ADD didasarkan pada ketentuan Pasal 96 ayat (2) PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa “ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus”.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ADD juga diatur dalam Lampiran Permendagri No.84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang menyebutkan bahwa “Pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki desa harus menganggarkan ADD untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari DTU (DAU dan DBH) yang diterima oleh kabupaten/kota yang memiliki desa dalam APBD TA 2023 tidak termasuk DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan Dana Reboisasi, dan Tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berdasarkan data rincian Dana Transfer Umum (DTU) Tahun Anggaran 2023, yang diperoleh media ini, Kabupaten Agara pada Tahun 2023 akan mendapat DAU sebesar Rp 558 miliar lebih, Dana Bagi Hasil (DBH) Non DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan Dana Reboisasi, dan Tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp 8 miliar kebih. Dengan demikian besaran ADD yang harus ditampung dalam APBK Agara Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 56 miliar lebih.

Terkesan Berkomplot

Pengamat kebijakan publik, Dr Nasrul Zaman ST MKes yang dikonfirmasi media ini, sangat menyayangkan dan mengecam tindakan yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Agara tersebut. “Hal inilah yang dari awal saya curigai. Mereka itu terkesan seperti berkomplot untuk memojokkan Pj Bupati di mata masyarakat,” katanya.

“Tahun 2022 kemarin pun gaji PNS bulan Desember 2022 juga tertunda gara-gara TAPK tidak menjalankan penuh amanat PMK 134/PMK.07/2022 yang mengakibatkan ditundanya DAU Desember 2022 oleh Kemenkeu,” tambahnya.

Nah, lanjut Nasrul Zaman, awal tahun ini mereka memulai lagi praktik serupa. Penganggaran ADD itukan bukan hal baru, karena itu sudah berlangsung lama. Jadi tidak mungkin seorang Sekda dan Kaban Keuangan tidak paham bahwa ADD itu minimal 10% dari DAU dan DBH. “Pertanyaannya, kenapa sekarang TAPK tidak berpedoman seperti sebelum-sebelumnya. Kalaupun mereka beralasan karena PMK 212/PMK.07/2022, itu jelas ngawur karena PMK itu sendiri tidak menyinggung hal itu,” ujarnya.

Kepala daerah selaku pemegang kekuasan pengelolaan keuangan daerah, kata Nasrul Zaman, tidak bisa disalahkan dalam hal ini, karena berdasarkan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, seorang kepala daerah dalam menjalankan kekuasaan tersebut, telah melimpahkan kekuasaannya tersebut berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah dengan memperhatikan sistem pengendalian internal yang didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang. “Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” ujarnya.

Menurutnya, itulah gunanya Sekda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Bappeda, Inspektorat, Kepala Dinas PMD dan perangkat daerah lainnya yang bertugas membantu kerja bupati. “Dalam menjalankan tugas seharusnya mereka tidak boleh cilet-cilet. Ada aturan yang harus mereka pedomani,” tuturnya.

Dengan demikian, tambah Nasrul Zaman, itukan terkesan mereka bekerja serampangan. Anehnya lagi kenapa mesti tahun ini TAPK malah memotong ADD, bukankah itu bertujuan memojokkan Pj Bupati? “Saya yakin Pj Bupati tidak mungkin mengorbankan aparatur desa, karena untuk Tahun 2023 tidak ada satu pun titipan proyek dari atas yang bersumber dari dana desa,” pungkasnya.

Hal senada yang disampaikan Saleh Selian aktivis lumbung informasi rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, jika terjadi pemotongan ADD yang diwariskan Raidin Pinim kepada Pj Bupati Drs. Syakir. MSI hal ini sangat keliru dimana kita ketahui 10 persen dari DAU untuk alokasi Dana Desa (ADD). Nah yang menjadi soal adalah siapa yang memberi masukan kepada Pj Bupati tentu sebagai pertimbangan serta bahan evaluasi Pj Bupati kedepannya ucap” Saleh Selian.(MTis/*)