Kabarnanggroe.com, Meulaboh – Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan BBM subsidi jenis biosolar, setelah personel polisi menangkap seorang pelaku berinisial S (54), warag Aceh Barat di ruas Jalan Gajah Mada Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.
“Saat ini tersangka S sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi kepada wartawan di Meulaboh, Minggu (18/11/2026).
Deno menjelaskan, tersangka S sebelumnya ditangkap pada Kamis (15/10/2026) malam lalu saat sedang mengangkut BBM subsidi Biosolar, setelah petugas menemukan sekitar 76 liter solar bersubsidi di dalam mobil yang dikendarai di Jalan Gajah Mada, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil Isuzu berwarna hijau, dua jeriken berisi solar bersubsidi, satu jeriken kosong, serta satu unit pompa penyedot minyak dengan nomor polisi B 8054 EV pada bagian depan dan BK 1807 FF pada bagian belakang.
Saat dilakukan pemeriksaan, S tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan BBM yang diminta petugas.
Deno Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Barat.
Informasi itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Isuzu berwarna hijau sedang mengisi solar bersubsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi B 8054 EV pada bagian depan dan BK 1807 FF pada bagian belakang.
Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga menghentikannya sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Desa Drien Rampak.
Pemeriksaan di lokasi mengungkap keberadaan dua jeriken berisi solar bersubsidi, satu jeriken kosong berukuran 33 liter, dan satu unit pompa penyedot minyak. Total solar yang diamankan diperkirakan mencapai 76 liter.
Berdasarkan informasi dalam penanganan perkara, solar tersebut diduga diperoleh dari pengisian di SPBU Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, serta SPBU Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Tersangka S juga diduga hendak kembali mengisi BBM di SPBU Manekroo, Aceh Barat, sebelum kendaraannya dihentikan petugas.
Keberadaan pompa penyedot minyak turut menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik untuk mendalami dugaan modus pengangkutan BBM tersebut.
BBM Biosolar yang diperoleh dari SPBU diduga dipindahkan ke dalam jeriken yang telah tersedia di dalam kendaraan menggunakan pompa tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka S diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penyidik melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap S masih berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan pengangkutan maupun niaga BBM tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” demikian Deno Wahyudi.(Muh/*)






