Kemenag Aceh Besar Gelar Bimbingan Perkawinan Untuk Calon Pengantin

Kabarnanggroe.com, ACEH BESAR — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin) di Aula Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Lampeuneurut, Senin (19/10/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Besar, H. Saifuddin, S.E., dan diikuti 30 calon pengantin, terdiri atas dara baro dan linto baro dari berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

Dalam arahannya, Saifuddin menekankan pentingnya bagi setiap calon pengantin untuk memperdalam ilmu serta mempersiapkan diri secara lahir dan batin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Menurutnya, kehidupan berumah tangga tidak terlepas dari berbagai tantangan dan persoalan yang membutuhkan kedewasaan, kesabaran, komunikasi, serta kemampuan dalam menyelesaikan perbedaan.

“Calon pengantin perlu membekali diri dengan pengetahuan dan kesiapan mental agar mampu menghadapi berbagai persoalan dalam rumah tangga. Diperlukan kiat dan strategi dalam membangun komunikasi, menjaga keharmonisan, serta menyelesaikan permasalahan secara bijaksana sehingga dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” pesannya.

Ia berharap, melalui bimbingan perkawinan, para calon pengantin memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga, termasuk hak dan kewajiban suami istri, pengelolaan konflik, serta pentingnya membangun hubungan yang harmonis dan saling menghargai.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar, H. Khalid Wardana, M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa bimbingan perkawinan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan sebagai bagian dari upaya pembinaan calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Pelaksanaannya melibatkan penghulu dan penyuluh agama Islam, serta diperkuat melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk unsur puskesmas dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kolaborasi tersebut tentunya dapat memperluas pemahaman calon pengantin, tidak hanya mengenai kehidupan beragama dan keharmonisan keluarga, tetapi juga kesehatan keluarga, kesehatan reproduksi, perencanaan keluarga, serta upaya pencegahan stunting.

Khalid menjelaskan, bimbingan perkawinan di Aceh Besar dilaksanakan melalui dua pola, yakni bimbingan secara mandiri dan bimbingan secara kolektif. Kedua pola tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pembekalan kepada calon pengantin sesuai dengan mekanisme pelaksanaan yang berlaku.

Bimbingan perkawinan juga menjadi salah satu ikhtiar Kementerian Agama dalam memperkuat ketahanan keluarga dan mempersiapkan pasangan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.[]