Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Musriadi Dorong Pemerintah Aceh Susun Kurikulum Bahasa Aceh untuk Semua Jenjang Sekolah

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad MPd FOTO/ MARDG

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad MPd, mendorong  Pemerintah Aceh menyusun dan menerapkan kurikulum Bahasa Aceh secara terarah dan berkelanjutan pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah.

Menurut Musriadi, penguatan pembelajaran Bahasa Aceh di sekolah merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas, melestarikan kebudayaan, serta memastikan bahasa daerah tetap hidup di tengah perkembangan zaman.

“Bahasa Aceh bukan sekadar alat komunikasi, tetapi bagian dari identitas dan jati diri masyarakat Aceh. Karena itu, pemerintah perlu memastikan pembelajarannya berlangsung secara sistematis di sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah,” kata Musriadi di Banda Aceh, Senin (12/10/2026).

Ia menegaskan, penyusunan kurikulum Bahasa Aceh tidak cukup hanya dengan menetapkannya sebagai mata pelajaran muatan lokal. Pemerintah juga perlu menyiapkan capaian pembelajaran yang jelas, buku ajar yang berkualitas, tenaga pendidik yang kompeten, serta sistem evaluasi yang berkelanjutan.

Menurutnya, peserta didik perlu dibekali kemampuan berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Aceh, sekaligus diperkenalkan dengan kekayaan sastra, hikayat, adat istiadat, dan nilai-nilai kearifan lokal.

“Jangan sampai generasi muda Aceh semakin jauh dari bahasa ibunya sendiri. Kita ingin anak-anak Aceh menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi pada saat yang sama tetap mengenal, memahami, dan bangga terhadap bahasa serta budayanya,” ujarnya.

Didukung potensi perguruan tinggi

Musriadi menilai, Aceh memiliki potensi akademik untuk mendukung penyusunan kurikulum Bahasa Aceh yang berkualitas. Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG) Banda Aceh memiliki Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Aceh. Sementara itu, Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh juga memiliki Program Studi Bahasa Aceh.

Potensi tersebut, kata dia, perlu dioptimalkan melalui kolaborasi antara Pemerintah Aceh, Dinas Pendidikan, perguruan tinggi, akademisi, sastrawan, praktisi bahasa, dan guru.

Kolaborasi itu dapat mencakup penyusunan struktur kurikulum, pengembangan buku ajar, peningkatan kompetensi guru, serta evaluasi penerapan pembelajaran Bahasa Aceh di sekolah.

“Pemerintah Aceh perlu melibatkan perguruan tinggi dan para ahli agar kurikulum yang disusun memiliki dasar akademik yang kuat, sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dan dapat diterapkan secara berkelanjutan,” katanya.

Implementasi Qanun Bahasa Aceh

Musriadi juga menekankan pentingnya implementasi Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bahasa Aceh sebagai landasan penguatan penggunaan dan pelestarian Bahasa Aceh, termasuk dalam bidang pendidikan.

Ia berharap regulasi tersebut ditindaklanjuti dengan kebijakan teknis yang jelas, sehingga pelaksanaan pembelajaran Bahasa Aceh memiliki arah, standar, dan target capaian yang terukur.

Pemerintah, lanjutnya, perlu memetakan kebutuhan guru, ketersediaan bahan ajar, alokasi waktu pembelajaran, serta kondisi penggunaan Bahasa Aceh di berbagai wilayah.

Musriadi menegaskan, pelestarian bahasa daerah tidak berarti mengesampingkan Bahasa Indonesia maupun bahasa asing. Ketiganya dapat dipelajari secara seimbang untuk membentuk generasi yang berakar pada budaya sendiri sekaligus mampu menghadapi persaingan global.

“Bahasa Aceh harus diwariskan melalui pendidikan yang terencana, bukan hanya mengandalkan penggunaan dalam lingkungan keluarga. Ini merupakan investasi kebudayaan agar identitas Aceh tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tutupnya.(Mar)