Kejari Aceh Selatan Pulihkan Aset PT ASN Senilai Rp2,465 Miliar

Kejari Aceh Selatan menyerahkan simbolis aset lahan 29 hektare PT Agro Sinergi Nusantara, di Aula Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan, Selasa (6/10/2026). FOTO/ HUMAS KEJARI ACEH SELATAN

Kabarnanggroe.com, Tapaktuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menyelesaikan persoalan aset berupa lahan seluas 29 hektare milik PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) melalui penyelesaian non-litigasi.

Lahan yang berada di areal 112 Kebun Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, tersebut sebelumnya dikuasai masyarakat Seuneubok Punto dan Krueng Luas. Setelah melalui proses mediasi, lahan itu diserahkan kembali kepada PT ASN.

Nilai aset yang dipulihkan mencapai Rp2.465.000.000 atau sekitar Rp2,465 miliar.
Penyelesaian tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis aset kepada PT ASN di Aula Kejari Aceh Selatan, Selasa (6/10/2026).

Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi lanjutan antara PT ASN dan masyarakat Gampong Seuneubok Punto yang diwakili Keuchik Gampong Seuneubok Punto.

Dalam proses tersebut, PT ASN didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Aceh Selatan. Perusahaan menunjukkan dokumen kepemilikan dan legalitas lahan yang menjadi dasar dalam pembahasan penyelesaian persoalan aset.

Setelah dilakukan mediasi dan pembahasan bersama, PT ASN dan masyarakat mencapai kesepakatan.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Keuchik Gampong Seuneubok Punto yang mewakili masyarakat. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa lahan seluas 29 hektare telah diserahkan kembali kepada PT ASN dan masyarakat menyatakan tidak akan mempermasalahkan kembali lahan tersebut.

Pertemuan tim Kejari Aceh Selatan dengan PT Agro Sinergi Nusantara, di Aula Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan, Selasa (6/10/2026). FOTO/ HUMAS KEJARI ACEH SELATAN

Lahan tersebut memiliki nilai sekitar Rp85 juta per hektare. Nilai itu tercantum dalam surat PT ASN Nomor KL/X/373/IX/2026 tanggal 23 September 2026 tentang Pemberitahuan Pengembalian Aset PT ASN dari Kepala Desa Seuneubok Punto.

Di atas lahan tersebut terdapat tanaman kelapa sawit yang masih produktif. Tanaman tahun tanam 1996 berada di Blok 96.D dengan luas 25 hektare, sedangkan tanaman tahun tanam 2012 berada di Blok 12.D seluas 4 hektare.

Dengan dikembalikannya lahan seluas 29 hektare tersebut, Kejari Aceh Selatan menyebut nilai aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp2,465 miliar.

Kepala Kejari Aceh Selatan Rozano Yudistira mengatakan penyelesaian persoalan aset melalui jalur non-litigasi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat maupun badan usaha negara/daerah sesuai kewenangannya.

“Penyelesaian ini merupakan hasil dari proses yang mengedepankan komunikasi, pembuktian dokumen dan kepastian hukum. Kami berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat memberikan kepastian bagi para pihak dan mencegah timbulnya kembali permasalahan di kemudian hari,” ujar Kajari Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H.,M.H.

Rozano juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian persoalan tersebut, khususnya PT ASN dan masyarakat Gampong Seuneubok Punto yang menyepakati penyelesaian secara damai.

Penyerahan simbolis aset tersebut turut dihadiri Manager PT ASN Suko Wahyudi beserta jajaran, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Ridho, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Richisandi Sibagariang, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Maria Natalia Pangaribuan, Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Herma Desvira serta jajaran Bidang Datun Kejari Aceh Selatan.(Ade)