Lanjutkan Pengabdian, Nasir Nurdin Kembali Maju di Konferprov PWI Aceh

Bakal calon Ketua PWI Aceh periode 2026–2031, Nasir Nurdin, bersama bakal calon Ketua DKP PWI Aceh periode yang sama, Muhammad Zairin, mendaftarkan diri dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada sekretaris SC Iranda Novandi, dan Imran Joni (Pokja Verifikasi Calon), di Kantor PWI Aceh, Banda Aceh, Senin (5/10/2026). FOTO/M. HERIZAL

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Nasir Nurdin menyatakan kesiapannya kembali maju sebagai calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil setelah dirinya menyelesaikan satu periode kepemimpinan di organisasi wartawan tingkat Provinsi Aceh itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Nasir Nurdin usai mengambil formulir sekaligus mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031, di Kantor PWI Aceh, Banda Aceh, Senin (5/10/2026) sore.

Nasir mengatakan, pencalonan kembali bukan didorong ambisi pribadi untuk mempertahankan jabatan. Ia menyebut langkah tersebut lebih berkaitan dengan keinginannya untuk terus memberikan ruang dan wadah bagi para wartawan yang tergabung dalam PWI Aceh.

Menurut Nasir, perjalanan panjang yang dilaluinya sebagai jurnalis selama bertahun-tahun menjadi salah satu alasan dirinya masih ingin berkontribusi melalui organisasi profesi. Pengalaman tersebut, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, tetapi juga dengan peran pers dalam mengawal berbagai perkembangan di Aceh dan Indonesia.

Ia menggambarkan perjalanan panjangnya di dunia jurnalistik sebagai proses yang penuh pengalaman dan tantangan. Dalam pandangannya, pers memiliki posisi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan yang berkembang.

Setelah menyelesaikan masa kepemimpinan selama lima tahun, Nasir mengaku masih memiliki sejumlah hal yang ingin dilanjutkan. Karena itu, ia merasa satu periode belum cukup untuk merealisasikan seluruh visi dan misi yang telah dibangun selama memimpin PWI Aceh.

Steering Committee Konferprov PWI Aceh melakukan konferensi pers kepada Bakal calon Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin bersama bakal calon Ketua DKP PWI Aceh periode 2026–2031, Muhammad Zairin, di Kantor PWI Aceh, Banda Aceh, Senin (5/10/2026). FOTO/M. HERIZAL

Selama lima tahun terakhir, Nasir menyebut berbagai persoalan yang dihadapi wartawan Aceh menjadi bagian dari perjalanan organisasi. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap wartawan, intimidasi terhadap jurnalis hingga berbagai persoalan yang menyangkut perlindungan profesi.

Selain menghadapi persoalan yang muncul di lapangan, PWI Aceh pada periode kepemimpinannya juga menjalankan berbagai agenda peningkatan kapasitas wartawan. Salah satunya melalui pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi para insan pers di Aceh.

Nasir menilai berbagai pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan PWI Aceh selama dirinya memimpin. Namun, ia merasa masih ada pekerjaan dan pengabdian yang ingin dilanjutkan dalam organisasi tersebut.

Keputusannya untuk kembali maju, kata Nasir, juga didasari keinginannya untuk terus mencurahkan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki bagi perkembangan organisasi. Ia berharap PWI tetap menjadi tempat berhimpun dan berproses bagi wartawan dalam menghadapi berbagai tantangan profesi.

Dengan keputusan tersebut, Nasir Nurdin akan mengikuti tahapan pencalonan Ketua PWI Aceh dalam Konferensi Provinsi (Konferprov) XIII PWI Aceh. Ia akan bersaing dalam proses organisasi untuk memperebutkan kepemimpinan PWI Aceh periode 2026-2031.

Nasir mengatakan dirinya ingin melanjutkan visi dan misi yang telah dijalankan selama periode sebelumnya. Baginya, pengalaman lima tahun terakhir menjadi modal untuk memahami persoalan yang dihadapi wartawan sekaligus menentukan langkah organisasi ke depan.

Pendaftaran bakal calon Nasir Nurdin (kandidat Ketua PWI) dan Muhammad Zairin (Kandidat Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh untuk periode 2026 – 2031 mulai dibuka pada 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.
Tahapan ini menjadi bagian dari proses penjaringan calon yang akan mengikuti Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Aceh.

Steering Committee Konferprov PWI Aceh menyebutkan setiap bakal calon wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) serta Peraturan Organisasi (PO) PWI. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam proses pencalonan Ketua PWI Aceh maupun Ketua DKP PWI Aceh. (Hadi)