BNN RI Petakan Kawasan Rawan di Aceh Besar, Dorong Alih Komoditas Produktif

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Irjen Pol Drs. Aldrin M.P. Hutabarat, S.H., M.Si menyampaikan sambutannya sekaligus membuka Rapat Sinergi Program Stakeholder kawasan rawan tanaman terlarang, di Aula BGTK, Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (29/9/2026). FOTO/ BEDU SAINI

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memetakan kawasan rawan narkoba di Kabupaten Aceh Besar sebagai dasar penanganan terpadu melalui pemberdayaan masyarakat dan pengembangan komoditas produktif, dalam rapat Sinergi Program Stakeholders pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aula BGTK Provinsi Aceh, Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (29/9/2026).

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol Drs Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan, pengurangan pasokan narkoba tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi harus dibarengi intervensi sosial dan ekonomi.

“Penanganan permasalahan narkoba termasuk pengurangan pasokan tidak bisa dilaksanakan dengan hanya penegakan hukum semata,” ujar Aldrin.

Dalam pemetaan BNN, terdapat enam kawasan di Aceh Besar berstatus bahaya dan tiga kawasan berstatus waspada. Sejumlah wilayah yang disebut antara lain Bilui, Lamlung, Lampisang Daya, Ie Seum hingga Pulo Aceh.

Aldrin menegaskan, pemetaan tersebut harus ditindaklanjuti dengan program nyata yang menyentuh kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. BNN mendorong masyarakat yang sebelumnya berkaitan dengan kultivasi maupun distribusi tanaman terlarang beralih ke kegiatan ekonomi legal dan produktif.

“Kita perlu merumuskan program dan aksi bersama untuk memulihkan kawasan rawan tanaman terlarang dengan mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia agar ekonomi masyarakat berkembang,” katanya.

Menurut Aldrin, keberhasilan program membutuhkan sinergi pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan serta masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A. Jalil menyatakan Pemkab Aceh Besar siap memperkuat sinergi dengan BNN dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani kawasan rawan.

Syukri mengatakan persoalan tanaman terlarang berkaitan dengan aspek keamanan, kesehatan, ekonomi, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penanganannya harus menyasar akar persoalan dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.

“Pemkab Aceh Besar siap memperkuat sinergi dengan BNN dan seluruh stakeholder dalam menangani kawasan rawan tanaman terlarang. Persoalan ini tidak hanya menyangkut keamanan, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan, ekonomi, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penanganannya harus menyentuh akar persoalan dengan menghadirkan alternatif mata pencaharian yang legal, produktif dan berkelanjutan,” ucap Syukri.

Ia berharap pemetaan BNN menjadi dasar penyusunan program pemberdayaan masyarakat yang lebih terarah, sehingga kawasan rawan dapat dikembangkan menjadi wilayah produktif dan masyarakat memiliki sumber penghasilan yang legal.

“Kami berharap hasil pemetaan BNN dapat menjadi dasar dalam menyusun program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran, sehingga kawasan rawan dapat dialihkan menjadi kawasan produktif dan masyarakat memiliki sumber penghasilan yang legal,” imbuhnya.(Wahyu)