Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polisi Aceh Tengah Sita 300 Karung Material

Personel Polres Aceh Tengah menggerebek lokasi tambang emas ilegal. FOTO/dok. Polres Aceh Tengah

Kabarnanggroe.com, Aceh Tengah – Personel Polres Aceh Tengah menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing. Dalam penggerebekan, polisi menyita 300 karung material tanah bercampur batu.

Penggerebekan dilakukan personel Satreskrim dan Satuan Samapta untuk menindak pertambangan yang berpotensi merusak alam. Polisi menyisir lokasi diduga dipakai penambang emas ilegal.

Dalam penyisiran, polisi menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga digunakan sebagai pos aktivitas penambangan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan seorang pun pekerja maupun pelaku di lokasi.

“Di lokasi kami menemukan lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter yang diduga digunakan sebagai lokasi penggalian material emas,” kata Kasat

Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, polisi menemukan sekitar 300 karung berukuran 10 kilogram berisi campuran tanah dan batu yang diduga mengandung unsur emas hasil penggalian.

Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI juga ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Selain material, polisi juga menyita satu unit mesin blower beserta selang udara, satu unit gerobak dorong, satu unit kincir air pembangkit listrik, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu set perangkat listrik tenaga surya, satu set rangkaian kayu penarik tali dari dalam lubang galian, serta beberapa rangkaian kabel dan perlengkapan instalasi listrik.

Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Mufakhir menjelaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan, data, serta alat bukti lainnya.

Polisi juga akan memeriksa aparatur desa maupun saksi-saksi yang mengetahui aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” jelas Mufakhir.(Muh/*)