Daerah  

Surat Kementerian ESDM tentang Pengelolaan Tambang di Aceh Dinilai Kangkangi UUPA

Pemerhati Sosial dan Politik Aceh, Sri Radjasa Candra

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pemerhati Sosial dan Politik Aceh, Sri Radjasa Candra meminta kepada Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali surat yang dikeluarkan Kementerian ESDM kepada Pj Gubernur Aceh Nomor T- 125/MB.05/SJN.H/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh yang isinya merujuk kepada UU No 3 Tahun 2020.

Menurutnya, surat tersebut merefleksikan bentuk ego sektoral pemerintah pusat yang berpotensi mengeliminir status otonomi Aceh, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh.

“Pemerintah Aceh harus melakukan peninjauan kembali terhadap surat tersebut, karena hal tersebut merupakan upaya pengangkangan UUPA, jika ada aturan baru harusnya merujuk kepada UUPA Nomor 11 Tahun 2006, khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batubara,” katanya kepada kabarnanggroe.com, di Banda Aceh, Senin (13/02/2023).

Radjasa mengatakan, yang menjadi pertanyaan adalah apa kewenangan Menteri ESDM memerintahkan untuk meninjau kembali UUPA. Terlebih lagi persoalan pengelolaan sumber daya alam Aceh, merupakan isu sensitif dalam menjaga keberlangsungan damai Aceh. Sejauh ini pengelolaan dan penerbitan IUP oleh Pemprov Aceh yang merujuk UUPA Pasal 159 Ayat (1), berjalan baik-baik saja dan memberi retribusi serta kontribusi bagi Aceh.

“Oleh sebab itu, surat Kementerian ESDM yang mengisyaratkan pemangkasan kewenangan Aceh dalam hal pengelolaan dan perizinan pertambangan di Aceh merupakan tindakan mencederai UUPA yang merupakan produk hukum dari kesepakatan damai Aceh. Bahkan kebijakan Menteri ESDM diatas, patut diwaspadai merupakan bagian dari grand scenario penguasaan kekayaan alam Aceh secara sistematis oleh kalangan oligarki,” ungkapnya.

Usulkan Mawa Minerba

Sri Radjasa Candra menjelaskan, harusnya kekayaan alam yang melimpah di Aceh harus dikelola dengan baik demi kemaslahatan masyarakat Aceh. Kekayaan alam Aceh harus kembali kepada masyarakat Aceh, itu sebabnya ia mengusulkan pengelolaan tambang di Aceh menganut sistem Mawa Minerba (sistem bagi hasil), sehingga kekayaan alam Aceh tidak hanya dinikmati oleh segelintir investor yang mengeksplorasi alam Aceh.

“Jika dilihat dari fakta yang terjadi, justeru daerah yang kaya akan tambang melimpah mengalami kemiskinan yang akut. Hal tersebut yang tidak kita inginkan dari surat Kementerian ESDM itu. Saat ini bersama Ditjen Pajak kami sudah mengusulkan aturan Mawa Minerba sebagai acuan pengelolaan tambang di Aceh,” jelas Radjasa.

Ia menerangkan, sistem Mawa Minerba tersebut, melibatkan masyarakat sekitar tambang, Usaha Mikro Kecil dan Mengah (UMKM) dan pemerintah daerah sebagai investor. Dengan demikian hasil tambang juga dapat dinikmati oleh orang banyak.

“Disinilah akan muncul keadilan, di mana masyarakat tidak hanya sekadar menerima dana coorporate social responsibility (CSR) dari perusahaan tambang, melainkan juga mendapatkan bagian dari investasi tambang itu sendiri. Regulasi ini sedang kita selesaikan draftnya dan sudah dapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan RI),” ungkapnya.

Ia berharap, Pj Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meninjau kembali surat Kementerian ESDM itu, karena UUPA merupakan produk hukum yang dihasilkan dari perdamaian atas konflik Aceh-RI yang merenggut ribuan jiwa masyarakat Aceh.

“Jadi, ini PR kita semua, agar UUPA tidak diobok-obok oleh pemerintah pusat, karena tambang di Aceh sudah diatur dalam UUPA. Hasil tambang di Aceh harus dinikmati oleh masyarakat Aceh itu merupakan hal yang sangat mutlak, tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya. (Muiz)