Kabarnanggroe.com, Jakarta – Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) usulan agar setoran awal biaya pendaftaran haji dikumpulkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 35 juta.
BPKH menyatakan usulan itu sudah dimasukkan ke dalam rencana strategis mereka. BPKH menyatakan setoran Rp35 juta merupakan angka ideal guna meningkatkan nilai manfaat yang diperoleh dana haji pada masa mendatang.
“Di dalam Rencana Strategis (Renstra) kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp 35 juta,” kata Kepala Badan Pelaksana Fadlul Imansyah di Bandung, Jumat (12/6/2026) seperti dikutip dari Antara.
Fadlul mengatakan skenario kenaikan setoran awal tersebut seharusnya telah dimulai sejak tahun 2024 dan berlangsung secara bertahap hingga tahun 2026 agar memberikan dampak optimal terhadap pengelolaan dana haji.
Ia menjelaskan kenaikan setoran awal akan memperbesar dana kelolaan, sehingga nilai manfaat yang dihasilkan dapat meningkat.
Sebaliknya, apabila kebijakan tersebut tidak terlaksana, nilai manfaat yang diperoleh dalam nominal rupiah berpotensi tidak seoptimal yang diharapkan.
“Tapi kalau tidak terjadi ya, asumsinya kita dapat nilai manfaat secara nilai rupiahnya, jadi tidak seoptimal yang diharapkan,” kata Fadlul.
Menurutnya, dari sisi investasi, kenaikan tingkat imbal hasil (yield) di pasar keuangan juga membuka peluang bagi BPKH untuk memperoleh hasil pengelolaan yang lebih baik, terutama melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Fadlul mengatakan ketika terjadi penurunan harga SBSN yang menyebabkan kenaikan imbal hasil, kondisi tersebut justru menjadi peluang bagi BPKH untuk melakukan pembelian instrumen investasi dengan tingkat imbal hasil yang lebih tinggi.
“Kalau ada penurunan harga di SBSN, justru kami akan sangat mendukung dan mencari peluang itu. Dengan demikian, kami juga membantu pemerintah agar tingkat imbal hasil surat berharga syariah tidak terlalu tinggi,” katanya.
Terkait kemungkinan kenaikan setoran awal haji menjadi Rp35 juta, Fadlul menegaskan kebijakan tersebut tidak harus diatur secara khusus dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurutnya, penetapan besaran setoran awal merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
“Kenaikan ini tidak serta merta harus termaktub dalam undang-undang, itu hanya kesepakatan dan yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji, bukan BPKH,” kata Fadlul.(Muh/*)






