Satgas PASTI Telah Menghentikan 951 Entitas Pinjaman Online Ilegal

Kabarnanggroe.com, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal serta menangani penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI mencatat telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi digital. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas.

Selain itu, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus kejahatan keuangan yang saat ini paling sering dilaporkan oleh masyarakat. Salah satu yang marak adalah penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit. Dalam modus ini, korban dijanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, namun diwajibkan menyetor sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Modus lain yang juga kerap ditemukan adalah peniruan atau duplikasi penawaran investasi dari entitas berizin (impersonation). Pelaku memanfaatkan nama, logo, hingga identitas lembaga jasa keuangan resmi untuk meyakinkan calon korban, padahal penawaran tersebut tidak berasal dari pihak yang berwenang.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat terhadap penawaran pendanaan yang menjanjikan imbal hasil tetap tanpa penjelasan yang transparan terkait model bisnis, perjanjian, maupun pengawasan. Selain itu, skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan juga masih banyak ditemukan.

Tak kalah marak, perdagangan aset kripto ilegal turut menjadi perhatian. Modus ini biasanya melibatkan pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi, namun tetap menawarkan investasi dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

Menurut Satgas PASTI, berbagai modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta berbagai kanal digital lainnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan terhadap legalitas suatu entitas atau penawaran investasi sebelum melakukan transaksi keuangan guna menghindari potensi kerugian.(Hadi)