1,2 Juta Barel Minyak dari Tanker Iran Sitaan RI Dilelang Rp 879 M

Kapal tanker minyak MT Arman 114 berbendera Iran berisi 1,2 juta barel minyak yang disita dan dilelang Kejaksaan Agung. FOTO/dok.Kejagung

Kabarnanggroe.com, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang kargo light crude oil atau minyak mentah ringan sebesar 1,2 juta barel dari kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, nilai limit lelang yang ditetapkan sebesar Rp 879 miliar dan uang jaminan sebesar Rp 88 miliar.

Lelang barang rampasan negara tersebut dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Saat ini, muatan minyak mentah tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Batu Merah, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

“Badan Pemulihan Aset akan melakukan Lelang Barang Rampasan Negara melalui perantara KPKNL Batam, dengan objek lelang Muatan Light Crude Oil di kapal MT Arman 114 dengan Volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel,” tulis BPA Kejagung dalam pengumumannya, dikutip Senin (27/4/2026).

Batas akhir penawaran lelang tersebut telah berakhir pada Jumat (24/4/2026), teapi hingga kini belum diketahui pemenang lelang dari minyak mentah muatan kapal berbendera Iran tersebut.

“Batas akhir penawaran 24 April 2026. Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran,” ungkap BPA Kejagung.

Sebelumnya, lelang dilakukan untuk kapal dan muatannya, tak terpisahkan seperti yang dilakukan saat ini.

Kejaksaan Agung telah dua kali melelang barang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, beserta muatannya berupa minyak mentah ringan (light Crude oil ) seberat 1,24 juta barel.

Lelang tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bulan November 2025 dan Januari 2026, dengan nilai limit total objek lelang sebesar Rp1,17 triliun dan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar.

Akan tetapi, kapal tanker tersebut masih belum menghasilkan penjualan meskipun sudah dilelang sebanyak dua kali.

Dalam lelang perdana pada bulan November 2025, terdapat 19 perusahaan yang mengikuti aanwijzing atau pertemuan antara penyelenggara lelang.
Salah satu dari 19 perusahaan terkonfirmasi tersebut merupakan badan usaha minyak dan gas (migas) milik negara, yakni PT Pertamina (Persero).

Pertamina tidak menampik akan membuka peluang untuk mengikuti lelang kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya tersebut.

VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menyatakan perusahaan akan menilai setiap peluang minyak mentah secara komperhensif dengan memertimbangkan aspek komersial, teknis, serta regulasi yang berlaku—termasuk jika mengikuti lelang tanker berbendera Iran tersebut.

“Pertamina akan mengkaji setiap peluang pengadaan minyak mentah secara komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek komersial, teknis, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Baron ketika dihubungi, Rabu (15/4/2026).

Adapun, lelang tersebut sebelumnya dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Kapal MT Arman 114 berbendera Iran tersebut diduga melakukan kegiatan transfer minyak mentah ilegal atau ship-to-ship ilegal ke kapal MT S-tinos berbendera Kamerun.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK terdahulu, Yazid Nurhuda, menjelaskan kapal tersebut tertangkap basah sedang melakukan transmisi minyak ilegal di perairan Laut Natuna Utara.

Dia mengungkapkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) melihat adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan Automatic Identification System (AIS).

“Dari hasil pengamatan drone yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan juga adanya tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114,” kata Yazid dalam keterangan tertulis KLHK.

Selain itu, terdapat limbah yang dibuang dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal tanker MT Arman 114 saat melakukan transfer minyak di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tersebut.

Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sebab terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga memerintahkan agar kapal tersebut beserta muatannya dirampas untuk negara.(Muh/*)