Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh

*Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN

Tuanku Muhammad Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh FOTO/ MARDG

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pergub Nomor 2 tentang JKA akan segera berlaku mulai tanggal 1 Mei 2026. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) cakupannya tidak seluas dulu lagi. Saat ini untuk warga yang masuk dalam kategori Desil 8+ di DTSEN tidak akan lagi ditanggung oleh JKA kecuali bagi mereka yang sedang menderita  penyakit kategori katastropik.

Terkait hal itu, Tuanku Muhammad selaku Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh juga mendorong agar dalam kebijakan terbaru tersebut, ibu hamil dan menyusui secara resmi termasuk dalam kategori penerima manfaat JKA tanpa memandang desil di DTSEN.

“Pemerintah Aceh harus memasukkan kategori Ibu hamil dan menyusui sebagai kategori khusus yang tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui JKA tanpa memandang Desil DTSEN. Siapa pun warga Aceh yang sedang hamil dan menyusui harus tetap dilayani kesehatannya tanpa khawatir tidak dilayani ketika sakit,” kata Tumad, kepada media ini, di Banda Aceh, Selasa (21/4/2026).

Tumad menjelaskan bahwa langkah ini harus diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, serta menekan angka kematian ibu dan bayi. Dengan masuknya kelompok ibu hamil dan menyusui ke dalam kategori khusus penerima JKA, sehingga tidak ada kekhawatiran terkait biaya dalam memperoleh pelayanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga perawatan pasca melahirkan.

“Artinya, seluruh wanita hamil dan menyusui di Aceh harus dipastikan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjamin generasi masa depan Aceh yang lebih sehat dan terlindungi,” ujar Tuanku.

Pemerintah Aceh harus terus berkoordinasi dengan pemberi fasilitas layanan kesehatan dalam hal ini BPJS untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal di seluruh wilayah Aceh.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat jadi lebih terlindungi dan bisa fokus terhadap kesehatannya dan calon bayi selama masa kehamilan dan menyusui. Apalagi biaya untuk persalinan lumayan mahal terutama jika harus operasi cesar dan atau ditemukannya kelainan pada di ibu dan anak selepas persalinan yang membutuhkan perawatan.

“Bek sampek gara-gara Pergub nomor 2 thoen 2026 tentang JKA nyoe, rame ibu hamil dan menyusui yang stress akibat hana le meurumpok JKA. Menyoe stres ka pasti aneuk Aceh yang akan lahe adalah generasi yang meu peu nyaket ngoen lemoh ukeu jih (Jangan sampai karena Pergub Nomor 2 tahun 2026 tentang JKA, ramai ibu hamil dan dan menyusui yang stres akibat tidak mendapatkan layanan kesehatan melalui JKA. Jika stres maka sudah pasti anak Aceh yang akan lahir adalah generasi yang sakit-sakitan dan lemah kedepannya,” demikian Tuanku.(Mar)