Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Presidium Ikatan Alumni Hukum Ekonomi Syariah (IKAHES) UIN Ar-Raniry, Zulmahdi Hasan, S.Ag, M.H mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menetapkan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS), pembahasan BAS sebagai Bank daerah harus dipimpin oleh insan profesional menguat dalam diskusi bulanan Presidium IKAHES, di Kantor Syarikat Islam (SI) Provinsi Aceh, Sabtu (28/1/2023).
Sebelumnya Zulmahdi dengan lantangnya mengatakan seleksi Dirut BAS dilakukan terbuka dan sebaiknya direktur BAS berasal dari Kalangan eksternal. Menurut Zulmahdi hal tersebut menjadi penting agar BAS tidak terkesan menjalankan posisi aman tanpa melakukan progresif dalam implementasi ekonomi syariah di Aceh.
“Jika terus dipimpin oleh orang internal, sulit bagi BAS untuk menjalan prinsip ekonomi syariah di Aceh, karena BAS tidak memiliki dampak peningkatan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, paska Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nyatakan dua calon tidak lulus dan adanya tarik menarik kepentingan terkait posisi Dirut BAS yang sampai saat ini belum tuntas, mendorong IKAHES UIN Ar-Raniry perlu memberikan pandangan objektif.
“Harapannya memang sebaiknya putra Aceh yang profesional di bidang perbankan tentu harus memenuhi pakem dan standarisasi yang ditetapkan OJK,” tegasnya.
Namun, Zulmahdi yang juga Ketua Syarikat Islam (SI) Provinsi Aceh menyebutkan jika syarat OJK tidak terpenuhi, maka tidak salah juga diberikan kepercayaan pada insan perbankan yang berasal dari luar Aceh.
“Jika calon Dirut BAS memiliki rekam jejak yang baik dibidang perbankan, profesional dan punya komitmen tinggi memajukan BAS mengapa kita alergi,” tandas Zulmahdi.
Ia mengungkapkan, pada prinsipnya harapan masyarakat kehadiran Bank plat merah tersebut benar-benar untuk kemaslahatan ekonomi umat di Aceh, bukan hanya dirasakan manfaatnya untuk segelintir orang.
“Jujur selama ini, kita melihat belum dirasakan manfaat yang banyak untuk masyarakat kelas bawah terutama aspek pembiayaan modal usaha bagi pelaku UMKM. Justru terkesan pembiayaan diberikan begitu mudah bagi ASN dan karyawan BAS serta orang-orang yang punya hubungan dengan karyawan BAS,” ungkapnya.
Zulmahdi menegaskan, ASN dengan agunan SK PNS pembiayaan sangat mudah dicairkan. Sementara pelaku usaha/UMKM agak sulit mendapatkan pembiayaan jika tidak memberikan angunan pada BAS.
“Hal tersebut merupakan fakta yang sulit dibantahkan dari keberadaan BAS yang dulunya bernama Bank Aceh,” ungkap Zulmahdi Hasan.
Pihaknya mendorong Pj Gubernur Aceh untuk tegas dan tidak perlu gamang dalam menentukan sikapnya guna menetapkan Dirut BAS.
“IKAHES UIN Ar-Raniry akan senantiasa memantau dan mengevaluasi kinerja BAS kedepan. Prinsip dasarnya siapa saja boleh memimpin Dirut BAS asalkan syarat dan ketentuan dipenuhi sesuai mekanisme OJK,” pungkas Zulmahdi. (Muiz/*)






