Pesawat Tempur Asing Boleh Melintasi Indonesia Tanpa Izin?

Jet tempur General Dynamics F-16 milik AS 'Fighting Falcon' di Paris Air Show di Paris, Prancis, Senin (19/6/2023).FOTO/Bloomberg

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Analis Pertahanan Alman Helvas Ali mengatakan, berdasarkan konstitusi laut dunia yang tercantum dalam UNCLOS 1982, kapal dan pesawat tempur sebenarnya boleh memasuki wilayah Indonesia tanpa izin. Namun, kata dia, hanya pada kawasan alur laut kepulauan Indonesia atau ALKI (I, II, dan III).

Hal ini diungkap seiring bocornya proposal Amerika Serikat yang meminta pemerintah memberikan akses udara bebas bagi pesawat tempur negeri Paman Sam tersebut. Proposal tersebut langsung menuai kritik karena dianggap akan menggerus kedaulatan nasional.”

Jika pesawat militer Amerika Serikat melintas di ruang udara di atas ALKI, tidak dibutuhkan notification apalagi consent dari Indonesia sebagai negara pantai. Sebab UNCLOS 1982 tidak mengatur mengenai kewajiban pemberitahuan kepada negara pantai bagi siapapun yang melintas,” kata Alman Helvas kepada Bloomberg Technoz, Senin (13/04/2026) di atas ALKI, tidak dibutuhkan notification apalagi consent dari Indonesia sebagai negara pantai.

Sebab UNCLOS 1982 tidak mengatur mengenai kewajiban pemberitahuan kepada negara pantai bagi siapapun yang melintas,” kata Alman Helvas kepada Bloomberg Technoz, Senin (13/4/2026).

Menurut dia, selama ini Amerika Serikat memang berkukuh bisa melintasi wilayah udara ALKI tanpa izin dengan merujuk pada UNCLOS. Namun, pemerintah memang berkukuh semua kegiatan kapal dan pesawat asing di wilayah Indonesia, termasuk ALKI, harus lebih dulu mengajukan izin.

“Terkait blanket overflight access, menjadi pertanyaan apakah kesepakatan itu hanya mengatur ruang udara di atas ALKI atau di ruang udara Indonesia bukan ALKI?” kata Alman.

“Kalau hanya mengatur ruang udara di atas ALKI, maka Indonesia harus mengacu pada aturan UNCLOS seperti telah disebutkan sebelumnya.”

Selain itu, kata dia, proposal atau rencana kerja sama blanket overflight access juga harus lebih detail. Amerika Serikat dan negara asing mana pun harus tetap mengajukan izin jika ingin melintasi wilayah Indonesia di luar kawasan ALKI.

Atau, menurut Alman, kerja sama akses udara bebas tersebut harus memiliki batasan yang terukur. Misalnya, kata dia, kebijakan tersebut hanya bisa diberikan pada jam-jam tertentu yang disetujui Indonesia. Atau, hanya berlaku pada periode waktu tertentu untuk kepentingan yang terukur dan tak bertentangan dengan kedaulatan Indonesia.

“Apakah blanket berlaku selama beberapa hari berdasarkan consent dari Indonesia? Hal demikian harus diperjelas dalam kesepakatan kedua negara agar tidak merugikan kepentingan Indonesia,” ujar dia.(Muh/*)