Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Tim Pageu Gampong Kampung Baru bersama petugas mutasib kembali mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga bukan muhrim di sebuah rumah kos di Jalan Teratai, pada pukul 15.00 Wib, Minggu (12/4/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik rumah kos terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar. Saat dilakukan pemeriksaan, pasangan tersebut diketahui masing-masing berusia 20 tahun (perempuan) dan 23 tahun (laki-laki).
Ketika diminta menunjukkan identitas diri, keduanya mengaku tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) karena hilang, serta tidak dapat menunjukkan identitas lainnya.
Selanjutnya, pasangan tersebut diamankan dan diserahkan kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh tim Pageu Gampong Kampung Baru dalam menjaga ketertiban di wilayahnya. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada pemilik rumah kos yang telah memberikan informasi kepada petugas.
“Tidak ada tempat bagi pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh. Siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai prosedur yang ada,” tegas Rizal.
Pemerintah Kota Banda Aceh menilai, semakin aktifnya peran masyarakat melalui Pageu Gampong serta dukungan aparat penegak hukum dapat mempersempit ruang gerak pelanggaran, demi mewujudkan lingkungan yang bermartabat dan religius.(Hadi)






