Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menggencarkan patroli malam sebagai upaya mencegah pelanggaran syariat Islam di tengah masyarakat, di wilayah Aceh Besar, Minggu (12/4/2026) dini hari.
Dalam pelaksanaan patroli yang menyasar sejumlah lokasi keramaian seperti warung kopi dan mobil kopi yang masih beroperasi hingga larut malam.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan beberapa pemudi yang masih nongkrong hingga melewati batas waktu serta mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan tata busana syariat Islam. Oleh karenanya, petugas memberikan pembinaan serta sosialisasi kepada para pasangan tersebut, sebelum akhirnya meminta mereka untuk segera kembali ke rumah masing-masing.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kasi Penyidik, Darwadi SAg mengatakan, patroli tersebut merupakan bagian dari upaya rutin dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan syariat Islam di tengah masyarakat.
“Dalam patroli malam ini, kami mendapati beberapa pasangan yang belum menikah dan masih nongkrong hingga larut malam. Kepada mereka telah kami berikan pembinaan dan diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” ujar Darwadi.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga memberikan teguran kepada sejumlah muda-mudi yang belum memenuhi standar busana Islami sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku di Aceh.
“Kita juga melakukan pembinaan terhadap muda-mudi yang melanggar ketentuan busana Islami, kemudian mengarahkan mereka untuk beranjak pulang,” terang Darwadi.

“Patroli ini kami lakukan secara humanis. Tugas kami memastikan syariat Islam di Aceh Besar tetap terjaga. Kami hanya mengingatkan dan mengajak masyarakat agar mengutamakan pelaksanaan syariat dalam keseharian, baik di ruang publik maupun di lingkungan tempat tinggalnya,” tambahnya.
Darwadi menjelaskan, pelaksanaan patroli tersebut berpedoman pada penegakan syariat Islam sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ia berharap, melalui kegiatan patroli dan pembinaan yang dilakukan secara rutin, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan syariat Islam dapat terus meningkat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar senantiasa menjaga perilaku dan mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” demikian Darwadi.(Wahyu)






